Connect with us

    NEWS

    Pt. Hardaya Inti Plantations (Pt.Hip) Dituding Tidak Membayarkan Hak Karyawan Dan Berhutang Ke Bpjs Ketenagakerjaan

    Published

    on

    Buol, jarrakpos.com – Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 31 Agustus Tahun 2020 tentang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tertuang dalam pasal 4 ayat (1) tertulis bahwa batas waktu pembayaran iuran yang semula jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, diubah menjadi tanggal 30, bulan berikut. Jika pada tanggal 30 tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum hari libur.

    Berkaitan dengan itu maka ada beberapa laporan karyawan PT. HARDAYA INTI PLANTATIONS (PT. HIP)

    Yang akan menjalani pensiun, ketemu langsung maupun via whatsapp dan mesengger mengatakan bahwa mereka sudah diberikan Surat Keterangan Kerja (Berhenti) dan mengurus pencair BPJS Ketenagakerjaan nya, namun setelah ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pihak perusahaan belum membayar selama dua bulan, jelas karyawan tersebut sambil tidak menyebutkan nama.

     

    Advertisement

    Lanjut seorang yang juga mau menarik dana BPJS Ketenagakerjaan nya namun terkendala dengan PT. HIP atau CCM yang belum membayakan ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sudah terpotong dalam slip gaji kami setiap bulan, katanya

    Sementara itu hasil konfirmasi pihak PT. HIP atau CCM oleh tim kami, kelihatan panik dan mengatakan pembayaran tersebut setiap tanggal 28 bulan berjalan.

    Salah satu petinggi PT. HIP Bambang Luky Dewanto (Jabatan Lead Of HRGA) saat di konfirmasi 30/08/2022 via whatsapp dengan arogannya mengatakan tinggal ditunggu saja, serta menyuru untuk diberitakan, “silahkan diberitakan saja pak”

    Laporan : jamaludin butudoka.

    Advertisement

    Editor : Megga

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]