NEWS
Pt. Hardaya Inti Plantations (Pt.Hip) Dituding Tidak Membayarkan Hak Karyawan Dan Berhutang Ke Bpjs Ketenagakerjaan
Buol, jarrakpos.com – Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 31 Agustus Tahun 2020 tentang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tertuang dalam pasal 4 ayat (1) tertulis bahwa batas waktu pembayaran iuran yang semula jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, diubah menjadi tanggal 30, bulan berikut. Jika pada tanggal 30 tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum hari libur.
Berkaitan dengan itu maka ada beberapa laporan karyawan PT. HARDAYA INTI PLANTATIONS (PT. HIP)
Yang akan menjalani pensiun, ketemu langsung maupun via whatsapp dan mesengger mengatakan bahwa mereka sudah diberikan Surat Keterangan Kerja (Berhenti) dan mengurus pencair BPJS Ketenagakerjaan nya, namun setelah ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pihak perusahaan belum membayar selama dua bulan, jelas karyawan tersebut sambil tidak menyebutkan nama.
Lanjut seorang yang juga mau menarik dana BPJS Ketenagakerjaan nya namun terkendala dengan PT. HIP atau CCM yang belum membayakan ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sudah terpotong dalam slip gaji kami setiap bulan, katanya
Sementara itu hasil konfirmasi pihak PT. HIP atau CCM oleh tim kami, kelihatan panik dan mengatakan pembayaran tersebut setiap tanggal 28 bulan berjalan.
Salah satu petinggi PT. HIP Bambang Luky Dewanto (Jabatan Lead Of HRGA) saat di konfirmasi 30/08/2022 via whatsapp dengan arogannya mengatakan tinggal ditunggu saja, serta menyuru untuk diberitakan, “silahkan diberitakan saja pak”
Laporan : jamaludin butudoka.
Editor : Megga
You must be logged in to post a comment Login