NEWS
PT Jasa Marga Bali Tol Salah Satu Penunggak Pajak “Gajah” Diburu Samsat Kerthi
Denpasar, JARRAKPOS.com – Melalui berbagai inovasi layanan yang dilakukan UPT Samsat se-Bali dinilai berhasil untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Keberhasilan ini sekaligus membuat Badan Pendapatan Provinsi Bali (Bapenda) ini menaikkan target pendapatan dari UPT Samsat hingga Rp 200 miliar. Karena banyak wajib pajak (WP) yang membandel UPT Samsat Kota Denpasar kembali umumkan 10 kendaraan yang belum daftar ulang (BDU Gajah). Kepala UPTD Samsat Kota Denpasar, I Putu Sudiana, S.Sos menjelaskan terjadinya peningkatan target pendapatan hingga Rp 200 miliar, dijelaskannya untuk UPT Samsat Denpasar ditarget sekitar Rp 37 miliar. Dengan jumlah kendaraan yang ada di Denpasar yang mencapai lebih dari satu juta bisa dipastikan 63 ribu lebih kendaraan belum membayar pajak. Untuk itu data ini akan diburu hingga lima bulan kedepan, utamanya melalui pelayanan samsat keliling (Samsat Kerthi). “Mudahan-mudahan target itu bisa kita capai, dengan potensi mencapai Rp 68 miliar. Kita siapkan data sehingga bisa kita jamah semua wajib pajak yang menunggak itu,” jelas Putu Sudiana, Jumat (2/8/2019).
Dijelaskannya target pendapatan yang dipatok untuk UPT Samsat Kota Denpasar sebelumnya untuk PKB sebesar Rp 568 miliar lebih, kemudian untuk BBNKB Rp 578 miliar lebih. Didukung tim work dengan jumlah personil mencapai 167 pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan layanan door to door. Bahkan perhari setiap petugas rata-rata bisa mendatangi sekitar 50 WP yang dilakukan sore hingga malam hari. Kinerja ini dinilai sangat efektif karena petugas disipakan data WP yang melakukan penunggakan pajak. Peningkatan target pendapatan pajak ini juga diakui birokrat asal Buleleng ini tidak terlepas dari akan berlakunya di tahun 2020 terkait Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2012 tebtang Regustrasu dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sehingga kendaraan yang dua tahun melakukan penunggakan pajak (tidak registrasi ulang/nyamsat) kendaraan bersangkutan bisa dikatakan bodong.
Baca juga : Oknum Bupati di Bali Ngemplang Pajak Mobil Mewah 7 Tahun, Rugikan Negara Miliar Rupiah
Selanjutnya ia menyebutkan berdasarkan data 10 BDU Gajah yang melakukan penunggakan pajak dari tiga hingga 15 tahun, salah satunya pihak PT Jasa Marga Bali Tol, termasuk sejumlah perusahaan swasta dan masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut atau bagi yang mengetahui keberadaan pemilik kendaraan agar segera memberitahukan kewajibannya untuk membayar pajak sebelum petugas samsat melakukan jemput bola. Dari data tersebut kebanyakan jenis kendaraanBDU Gajah ini, berupa kendaraan roda empat dengan berjenis sedan, jeep dan mini bus dengan kepemilikian pribadi hingga perusahaan swasta dan pemerintah. “Lagi-lagi bagi masyarakat yang merasa melihat atau belum membayar itu saya minta untuk segera melunasi. Karena apa? karena kalau tidak kami akan umumkan terus biar masyarakat tahu bahwa bukan hanya rakyat kecil hanya karena tidak punya uang tidak bisa bayar pajak, tetapi ternyata orang-orang kaya juga ada yang tidak bayar. Kami istilahkan mereka itu adalah pengemplang pajak artinya mereka kaya tapi sengaja tidak bayar dan menghancurkan perekonomian daerah Bali,” bebernya, sembari mengatakan masih banyak perbankan dan usaha angkutan masih menggunakan kendaraan plat luar untuk operasionalnya di Bali.
Berikut 10 BDU Gajah triwulan III yang diumumkan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di kota Denpasar : 1. DK325AW jenis Sedan, PKB Rp 50.225.000 dengan denda PKB selama 15 tahun Rp 12. 556.500. 2. DK81MA jenis Sedan, PKB Rp 55.427.000 dengan denda PKB selama 13 tahun Rp 13.857.000. 3. DK682QU (PT Citicon Adhi Nugraha) jenis Jeep Hummer PKB Rp 77.726.500 dengan denda PKB selama 12 tahun Rp 19.432.000. 4. DK423EK (PT Oriental Indah Bali Hotel) jenis Jepp BMW PKB Rp 62.016.000 dengan denda PKB selama 9 tahun Rp 15.504.000. 5. DK11SW jenis Sedan PKB Rp 53.992.009 dengan denda PKB selama 8 tahun Rp 13.498.000. 6. DK8AR (PT Mitragarment Indoraya) jenis Sedan PKB Rp 51.660.000 dengan denda PKB selama 8 tahun Rp 12.915.000. 7. DK1490IS jeni Minibus PKB Rp 51.726.000 dengan denda PKB selama 7 tahun Rp 12. 932.500. 8. DJ1793BP jenis Minibus PKB Rp 47.775 200 dengan denda PKB selama 4 tahun Rp 11.944.000. 9. DK437SI jenis Jeep Lexus PKB Rp 51.376.800 dengan denda PKB selama 3 tahun Rp 12.844.400. 10. DK9342BD (PT Jasamarga Bali Tol) jenis kendaraan Vacuum Cle PKB Rp 75.484.500 dengan denda PKB selama 3 tahun Rp18.871.200.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, 10 BDU Gajah yang disebutkan itu belum bisa dikonfirmasi. Termasuk pihak PT Jasa Marga Bali Tol. Kepala Humas PT Jasa Marga Bali Tol, Drajat Hari Suseno juga belum bisa memberikan tanggapan terkait pemberitaan tersebut. Saat dihubungi dan di WhatsApp belum juga direspon sampai berita ini diturunkan. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login