Connect with us

    Sumatera Utara

    Puluhan Tahun CSR “Tak Disalurkan”, PT. Tindoan Bujing Kab. Paluta Digugat

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Ditengarai tidak memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan lingkungan, PT. Tindoan Bujing yang beroperasi di wilayah desa Padang Malakka Kec. Dolok Sigompulon Kab. Padang Lawas Utara, Prov. Sumut akhirnya digugat ke Pengadilan.

     

    Gugatan tersebut dilakukan sendiri oleh Ilham Siregar yang merupakan warga setempat melalui kuasa hukumnya Ouce Prama Yudha Hasibuan, SH dan Awaluddin Harahap, SH.

     

    Advertisement

    Selain PT. Tindoan Bujing, ternyata Bupati Padang Lawas Utara juga turut digugat dengan status Turut Tergugat.

     

    Gugatan mulai berlangsung dengan sidang pertama di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan , Selasa (30/04) dan telah berlanjut pada hari kamis (22/08) dengan agenda sidang Pembuktian.

     

    Advertisement

    Kepada media Ouce Prama Yudha dan Awaluddin menyebutkan, sejak perusahaan berdiri pada tahun 1986 hingga saat ini perusahaan belum pernah membayarkan kewajibannya berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) kepada masyarakat sekitarnya. Padahal CSR ini wajib di salurkan oleh perusahaan sesuai Undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas .

     

    “Pada pasal 74 UU. No. 40 tahun 2007 jelas disebutkan bahwa Perseroan (perusahaan) wajib melakukan tanggungjawab sosial dan akan dikenakan sangsi sesuai hukum yang berlaku jika hal itu tidak dilaksanakan”, jelas kuasa hukum Ilham Siregar.

     

    Advertisement

    Untuk itu klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar hak-hak masyarakat di desa Padang Malakka dapat terealisasi oleh perusahaan.

     

    Untuk saat ini, PN Padangsidimpuan sudah menyidangkan agenda Pembuktian dimana pihak kuasa hukum perusahaan memberikan bukti-bukti data yang menurut mereka telah menyalurkan dana CSR kepada masyarakat sejak tahun 2020 s/d 2024 (5 tahun) .

     

    Advertisement

    Namun menurut pendapat kami, bukti yang diajukan oleh pihak perusahaan tersebut banyak kejanggalan dan tidak tepat sasaran dimana anggarannya kebanyakan diberikan ke luar desa tempat dimana berdomisili perusahaan tersebut berada.

     

    Menurut mereka, selain tidak tepat sasaran, jumlah anggaran yang digelontorkan untuk CSR ini diduga tidak sebanding dengan penghasilan perusahaan, dimana alokasi yang harus dicairkan antara 2 s/d 3% per tahun dihitung dari jumlah penghasilan perusahaan.

     

    Advertisement

    Untuk itu kami berharap dalam sidang lanjutan pihak perusahaan dapat menunjukkan penghasilan dalam setahun agar dapat diambil persentase pembagian dana CSR kepada masyarakat, jelas kuasa hukum. *(Ali Imran).

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]