Connect with us

    HUKUM

    Pungutan Pajak Galian C Seluruhnya Masuk PAD Karangasem, Terus Kemana Bocornya?

    Published

    on

    Karangasem, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali telah melaksanakan pengawasan aktivitas penambangan galian C Karangasem. “Kami Satpol PP Bali sudah berupaya melaksanakan pengawasan serta pembinaan bahkan turut memfasilitasi masyarakat pengusaha galian yang dulunya tidak berijin sebagian besar saat ini sudah berijin,” kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (8/7/2020).

    1bl#-ik-26/11/2020

    Sedangkan tugas memungut pajak dari galian C itu sepenuhnya tanggung jawab pihak Pemkab Karangasem dan sepenuhnya masuk ke PAD Karangasem. Terus Kemana Bocornya? Menurutnya, masyarakat pengusaha yang menggantungkan perekonomiannya pada usaha galian C banyak sudah sadar. “Jika kalau dipungut pajaknya secara benar dan konsisten oleh yang berwenang saya kira bisa dikatakan sumbangan pajak kepada PAD Karangasem bisa mendongkrak pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah Karangasem itu sendiri,” ujarnya.

    Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sementara terkait dengan tergerusnya lahan perrtanian dan sepadan sungai yang berakibat pada putusnya jalan penghubung antar desa pada saat air bah di saat musim penghujan datang di hulu oleh adanya aktifitas galian yang kurang terkontrol menjadi PR bersama. Nantinya yang harus dilakukan pengawasan lebih intensif baik dari Pemerintah Privinsi dan pihak kabupaten terkait.

    12bl#ik-1/11/2020

    Untuk itu, peran masyarakat merupakan wajib ketentuanya untuk turut serta menjaga lingkungan alam sekitarnya. Peran pemerintah daerah menagawasinya jangan sampai terjadi kerusakan alam karena penggalian yang membabibuta. Sampai saat ini belum ada yang sampai disidangkan, pihaknya cendrung menggunakan pendeketaan persuasif dan memfasilitasi pengurusan ijinnya dengan cara menggandeng serta instansi terkait ke lapangan saat sidak-sidak yang dilakukan.

    Hal menandakan penegak Perda tidak semata mata menjadikan sanksi hukuman kurungan dan denda menjadi targetnya tapi lebih pada mengedukasi masyarakat pengusaha untuk sadar pentingnya patuh terhadap ketentuan peraturan daerah dan turut serta berkontribusi kepada pembangunan daerah melalui pajak galian C. Ia mengakui kesulitan melakukan pengawasan yang ketat ke lapangan karena medan yang jauh dan membutuhkan waktu yang lumayan dari titik-titik usaha galian itu sendiri. “Inilah kita sangat berharap peran masyarakat dan pemda setenpat juga kita harapkan intessif membatunya,” tutupnya. aya/jmg

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]