DAERAH
Pungutan PPJU dari PT.PLN UP3 Indramayu Berserakan diJalan.
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Listrik merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa digantikan di era modern ini, banyak kehidupan manusia yang bergantung dari listrik mulai dari kebutuhan rumah tangga, Perdagangan. Perkantoran bahkan di sektor kesehatan masyarakat bersandar pada patokan sumber daya listrik yang pasokan energinya harus cukup.
Hampir disetiap pelosok desa kita jumpai pasokan energi listrik yang sudah menyebar tidak ada lagi desa yang gelap tanpa peneramgan listrik.
Masyarakat kini termanjakan oleh kemudahan dalam kehidupan dengan adanya energi listrik dan masyarakat sendiri dengan swadaya secara tidak langsung membayar kebutuhan lustrik untuk penerangan jalan umum yang di ambil dari pembayaran rekening listrik atau membeli token setiap kali transaksi.
Besarnya pungutan penerangan jalan umum (PPJU) yang di dapat tiap daerah sangat berbeda-beda seperti untuk wilayah Jawa Barat saja PPJU untuk daerah berkisar 6 -8% setiap bulannya tergantung dari kesepakan PT.PLN UP dengan Pemdanya. Kabupaten Indramayu adalah daerah yang paling kecil menerima PPJU yaitu di angka 6% perbulan x Jumlah pelanggan keseluruhan. X RPP ( Rata- Rata Pembayaran Pelanggan)
Bila di hitung secara matematis jumlah pelanggan di Indramayu berdasarkan data dari BKD sebanyak 300.000 Per September X RPP (Rp.200.000) X 6% = Rp.3.600.000.000 perbulan.
Jika di kurangi dengan beben PJU yang harus di bayarkan setiap bulan oleh pemerintah Indramayu (Rp.3.600.000.000, – Rp.1.500.000.000) hasilnya ada sisa Rp. 2.100.000.000 perbulan yang masuk pada Kas PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Namun ketika Jarrak Post melayangkan surat no 040.6/PU-Red/IX/2023 yang dikirimkan tanggal 08/September/,2023 kepada Manager PLN UP3 Indramayu, dan dijawab secara lisan oleh wakil PLN UP3 Indramayu Rudi dan Asep Jaenal di ruang tamu PLN UP3 Sepuluh (10) hari ketika surat dilayamgkan.
Menurut Rudi dan Asep Jaenal pada penjelasannya” jumlah pelanggan PLN UP3 keseluruhan dari berbagai macam Golongan/Segmen berjumlah 550.000 pelanggan. Jadi kalau dihitung matematis jumlah PPJU yang di bayarkan kepada Pemda Indramayu sebesar Jumlah Pelanggan X RPP X 6% ( 550.000 X 200.000 X 6% = Rp.6.600.000.000) jadi jika dikurangi Biaya beban PJU yang harus dibayar sebesar Rp.1.500.000.000 maka sisa hanya Rp.5.100.000.000 saja” paparnya.
Ketika di hubungi melalui telfon dan chat kepala BKD Indramayu Woni Dwinanto memberikan data bahwa jumlah pelanggan PLN yang diterima dari PT.PLN UP3 Indramayu sebesar 300.000″ tegasnya.
Hal ini diperkuat pernyataan dari pejabat PLN Wilayah Jawa Barat bahwa jumlah pelanggan PLN di Indramayu perbulan September sebanyak 750.000 pelanggan dan itu data yang fiks” ungkapnya.
Dari uraian data di atas kalau kita hitung secara cermat jelas ada selisih 250.000 pelanggan yang berbeda antar data yg di dapat dari PLN UP3 dengan data yang dari BKD Indramayu belum lagi data jumlah pelanggan yang dikeluarkan dari PT.PLN Wilayah Jawa Barat untuk Indramayu Jumlah pelanggan sebesar 750.000. Bila kita asumsikan data pelanggan dari PLN UP3 550 maka akan berkurang jumlah pelanggan dari data pelanggan PLN dari BKD sebesar 200.000 pelanggan dengan asumsi RPP Rp.200.000 X 6% maka uang yang di bagi-bagi untuk bancakan alias bocor alias menguap sebesar Rp.3.000.000.000 per bulan yang seharusnya masuk menjadi PAD Indramayu di nikmati siapaaa? ****(Wahyu)****
You must be logged in to post a comment Login