Connect with us

    POLITIK

    Putra Sulung SBY Instruksikan Kader Demokrat Kawal Perjuangan RUU Provinsi Bali

    Published

    on

    [socialpoll id=”2540016″]

    [socialpoll id=”2540018″]

    [socialpoll id=”2540019″]

    [socialpoll id=”2540020″]

    Advertisement

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Komando Tugas Bersama (Kogasma) DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan kader Demokrat Bali untuk mengawal dan memperjuangkan 14 progam prioritas Partai Demokrat untuk rakyat. Tidak hanya itu, khusus untuk konteks Bali secara spesifik, AHY meminta kadernya baik yang duduk di DPRD kabupaten/kota, DPRD Bali maupun DPR RI untuk mampu memperjuangkan kepentingan Bali misalnya untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif serta melestarikan adat seni budaya.

    Secara khusus juga AHY meminta seluruh kader Demokrat yang duduk di DPR RI membantu menggolkan perjuangan masyarakat Bali bersama Gubernur Bali yang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali. “Soal RUU Provinsi Bali saya tidak mau masuk terlalu jauh ke sana. Nanti biar dijelaskan oleh teman-teman di sini (Demokrat Bali-red) dan Pemerintah Bali karena sudah sangat teknis. Namun jelas bagi saya setiap daerah harus punya kedaulatan dalam batas-batas tertentu,” kata AHY dalam keterangan pers di Serangan, Denpasar, Sabtu (16/3/2019) saat ditanya soal dorongan agar kader Demokrat di DPR RI membantu memperjuangkan RUU Provinsi Bali ini.

    Baca juga : Disambut Tari Pendet dan Barong, AHY Hadir Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Bali

    AHY menegaskan pengajuan RUU Provinsi Bali ini secara konstitusi dijamin dan merupakan suatu hal yang halal. “Kemudian jika ada inisiatif-inisiatif yang dirasa perlu dibicarakan dan dikembangkan di pemerintah pusat, seperti apa bentuknya nanti juga akan dikomunikasikan oleh wakil-wakil rakyat kami yang duduk di DPR RI. Salah satunya kan ada Pak Putu Supadma Rudana (Anggota Komisi X DPR RI-red),” ujar AHY. Untuk hal yang lebih teknis terkait pengajuan RUU Provinsi Bali ini dan berbagai bentuk aspirasi lainnya, AHY meminta kader Demokrat yang duduk di DPRD Provinsi Bali dan DPD Demokrat Bali untuk mengawal lebih lanjut.

    Advertisement

    Seperti diketahui saat ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Payung hukum ini dirasakan tidak relevan lagi dengan perkembangan kekinian dan kebutuhan pembangunan Bali. Untuk itulah Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan RUU Provinsi Bali ini ke pemerintah pusat untuk nantinya bisa dibahas dan disahkan di DPR RI. tim/net/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]