EKONOMI
Putu Suwantara : Hukum Indonesia Belum Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0
Selain itu, juga dijelaskan terkait dengan pemotongan pajak setiap transaksi elektronik, juga belum mampu diatur dengan baik di Indonesia. Karena selama ini pajak hanya dipotong atau dibebankan pada perusahaan, sementara pada sistem hukum common law hal itu bisa dilakukan secara penuh. Inilah yang akan membuka pemikiran pentingnya upaya melakukan komperatif law atau perbandingan hukumnya, agar hukum di Indonesia bisa mempelajari karakteristik teknologi yang selama ini sudah dipayungi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Harus disadari kelemahan ini membuat negara banyak kehilangan potensi pendapatan pajak, terlebih jumlah dan nilai transaksi elektronik yang terus meningkat dan meninggalkan cara-cara konvensional.
“Revolusi industri atau industri dagang ada transaksi yang belum mampu dijangkau dengan sistem civil law ini,” ungkapnya, lanjut mengatakan ini menjadi alasan sebuah Peraturan Menteri (Permen) untuk mengambil pajak di setiap transaksi terpaksa harus dicabut, karena secara instrumen hukum sepenuhnya belum siap. “Kalau kita berkaca pada salah satu Peraturan Menterian Keuangan yang akan mengenakan pajak pada transaksi e-commerce atau perdagangan elektronik sempat ditarik enam bulan setelah penerbitan peraturan,” beber Direktur Utama PT Agung Mesari Harijaya ini. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login