NEWS
Putusan Panja menjegal PDIP Dalam Mengusung Calon Kepala Daerah Sendiri. Ini Penyebabnya.
JARRAKPIS. COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan dari partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada yang akan berlaku pada Pilkada serentak 2024
Putusan perkara pada nomor perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mengubah UU Pilkada yang disambut riuh oleh semua partai politik termasuk PDIP di dalamnya.
Namun dengan adanya Putusan panja dalam rapat yang di hadiri oleh semua perwakilan partai politik, termasuk DPD dan Pemerintah diduga akan menjadi penghalang PDIP dalam mengusung Calon Kepala daerah sendiri.
Panja dilaksanakan pada 21 Agustus 2024, disepakati sebagai usulan DPR yang hasilnya tertulis di layar Proyektor kemungkinan adanya penjegalan terhadap PDIP
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Baleg DPR dari PAN, Yandri Susanto yang mengatakan, partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.
Ia mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.
“Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara.
” itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana,” kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, Kesepakatan dalam rapat DPR RI itu akan menutup peluang PDIP dalam mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Pilkada Jakarta.
Lebih lanjut Yandri mengatakan, PDIP yang hanya punya 14,01% suara, masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu, ” Ujarnya.
Di sisi lain, 11 partai yang punya kursi di DPRD Jakarta melalui KIM Plus telah sepakat berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub-cawagub Jakarta, sehingga tidak ingin rungkad. (hds)
You must be logged in to post a comment Login