NEWS
Putusan Sela PN Bandung Dibatalkan PT, Agus Mulyana Siap Lakukan Upaya Hukum Lagi ke YKP BJB
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kasus perkara mantan dosen STIE Ekuitas Bandung, Agus Mulyana yang dipecat secara sepihak oleh YKP Bank BJB kembali mencuat usai mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang keluar pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kamaludin selaku kuasa hukum dari Agus Mulyana mengatakan, putusan PT Bandung telah keluar dengan amar putusan tersebut memutuskan telah membatalkan putusan Sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Dalam perkara ini PT Bandung telah mengadili sendiri,”kata Kamaludin kepada wartawan. Jumat 14 Oktober 2022.
Bahkan, kata Kamaludin, dalam putusan tersebut PT telah memeriksa sendiri dengan memutuskan perkara 74 ini.
” Ini sudah diperiksa oleh PT dimana amar putusannya menyatakan bahwa surat gugatan 74 tersebut tidak diterima,” ujarnya.
Namun terkait surat salinan putusan dari PT Bandung, Kamaludin menerangkan, pihaknya belum menerima salinan tersebut, akan tetapi apapun isi putusan yang dikeluarkan oleh PT Bandung itu tentunya telah memberikan peluang untuk melakukan upaya hukum.
“Kami baru daftar kasasi, jadi kita mengajukan kasasi terhadap putusan dari PT Bandung,” ungkapnya.
Adapun perkara kasasi yang sudah keluar dengan nomor 86/PDT/TITIKS/2022 PNBANDNUNG /14.
“Dari semenjak saya mendaftar dan 14 hari kemudian, kasasi wajib memberikan memori kasasi dan nanti berdasarkan salinan putusan, “kata dia.
Yang intinya, Kamaludin menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dan keberatan atas putusan PN Bandung,
Pasalnya, karena adanya petunjuk – petunjuk hukum bahwa dalam perkara ini sudah jelas ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan YKP dengan memberhentikan Agus Mulyanan atas perintah dari Yudi.
” Jadi Yudi itu belum diperiksa dan ada kewajiban asas peradilan dan asas majelis,” bebernya.
Selain itu, lanjut Kamaludin, bahwa ketika majelis menemukan petunjuk hukum itu harus diperiksa segera, maka dari itu, pihaknya terus berjuang mempertahankan perkara ini.
” Kami bukan ngotot, tetapi kami berjuang pertahankan perkara ini karena kami yakini adanya perbuatan melawan hukum,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Kamaludin menilai, ada petunjuk yang harus dibuktikan terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan YKP BJB.
“Faktanya benar YKP BJB memberhentikan Agus Mulyana itu atas perintah Yudi dan Rudi Alvin yang menjabat sebagai Direktur utama dan Direktur BJB,” ucapnya.
“Saat ini pak Agus sedang berjuang, kalaupun kasasi ini misalnya masih tetap seperti ini dan jika ada upaya hukum yang lain selama ada peluang kita akan terus melakukan upaya hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan esepsi para tergugat pada Kamis 7 Juli 2022.
Majelis hakim menilai perkara ini sebagai persoalan tentang kompetensi absolut, bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara 74.
Bahkan, Majelis hakim beralasan perkara ini menyangkut urusan hubungan industrial karena saudara Agus Mulyana ini dipecat oleh yayasan.
Editor :Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login