Connect with us

    POLITIK

    Radhan Nur Alam : Masyarakat Bebas Berpendapat Namun Semua Ada Mekanisme dan Ketentuannya.

    Published

    on

    BANDUNG, Jarrakpos.com –Kemunculan sosok mantan  gubernur Sultra Nur Alam dalam Persidangan Akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera menimbulkan efek yang beragam di masyarakat baik yang pro maupun yang kontra.

    Menanggapi hal tersebut Nur Alam melalui putranya Radhan Nur Alam dan Pengacara Nur Alam menyampaikan bahwa permasalahan hukum orangtuanya sudah selesai ditangani oleh Aparat Penegak hukum dengan bukti  Inkrach sedangkan untuk selanjutnya Pembinaan di Lapas merupakan kewenangan Kemenkumham.

    Masyarakat harus bisa memahami bahwa dalam pelaksanaan pembinaan Warga Binaan, Pihak Kemenkumham selalu berpedoman pada ketentuan SOP maupun Regulasi lainya dengan melampirkan syarat syarat baku yang harus dipenuhi.

    Warga binaan juga merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menengok anak yang sedang sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-undang.

    Advertisement

    Pro maupun kontra kaitan munculnya  kesaksian Nur Alam dalam persidangan merupakan hak bagi setiap orang namun ada mekanisme yang telah diatur oleh Negara melalui Kementrian Hukum dan HAM RI  untuk penyampaian pendapatnya.

    Pihak Kemenkumham sebagai Pihak yang melakukan pembinaan dalam Lapas menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan  seperti anggapan masyarakat awam namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak hak warga binaan pemasyarakatan.

    Sumber : Radhan Nur Alam dan Pengacara Nur Alam

    Editor : IS

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]