NEWS
Radhan : Pasca Kesaksian Ayah Saya di PN Kendari, Saya Dengar Informasi Sekelompok Orang Akan Gelar Demo di Jakarta.
JAKARTA.Jarrakpos.com. Radhan Al Gindo menyatakan kehadiran mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Ayah saya, Nur Alam sedang menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin dengan putusan hukum tetap,” kata Radhan dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Radhan membantah jika ada tudingan yang menyatakan Nur Alam sering keluar dari Lapas Sukamiskin. Kata dia, apapun tindakan yang dilakukan Nur Alam selalu dalam pengawasan dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut dia, masyarakat harus paham, dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin. Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.
Kata dia, warga binaan merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.
Radhan menegaskan Kemenkumham sebagai pihak yang melakukan pembinaan di Lapas juga menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam.
Namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Pascakesaksian itu kata Radhan, dirinya mendapatkan informasi jika sekelompok orang akan menggelar demo di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, JPU PN Kendari memanggil Nur Alam sebagai saksi pada Selasa (23/3/2021) dalam kasus pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Amran Yunus, mantan Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera.
Bahkan dalam persidangan itu, Nur Alam membawa bingkisan berupa cermin dan kopiah. Cermin lalu dihadapkan kepada terdakwa Amran Yunus dan menyampaikan bahwa apa yang anda lakukan merupakan tanggungjawab anda. Sementara kopiah melambangkan kata tobat.
Kasus pemalsuan tanda tangan bermula dari laporan Hamdan Zoelva sebagai kuasa pelapor dari Muhamad Lutfi sebagai komisaris dan Ali Said sebagai direktur.
Sumber : Radhan
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login