Connect with us

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam Rangka Penyampaian Badan Pembentukan Perda Terhadap Perubahan. Propemda tahun 2025 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama .

Published

on

INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin di dampingi oleh wakil ketua DPRD Amroni. Dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Indramayu,Asda 1 Jajang Sudrajat, Kepala SKPD Indramayu, Perwakilan para Camat dan Anggota DPRD sejumlah 35 orang.
Penyampaian Bapemperda di sampaikan oleh ketua Bapemperda DPRD Indramayu Dalam :Sesuai keputusan bersama no 170/27/Kep/DPRD/2024 tentang penetapan PROPEMPERDA Kabupaten Indramayu ditetapkan sebanyak 18 RAPERDA terdiri atas13 Rancangan berdasarkan usulan bupati Indramayu
5 DPRD Indramayu.” tegas Dalam.

Adapun yang semula 18 Raperda berubah menjadi 20 Raperda dan telah masuk dalam PROPEMPERDA Kabupaten Indramayu tahun 2024, sebagai berikut.

1.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
2.Perubahan APBD Indramayu tahun 2025.
3.APBD Indramayu tahun 2026.
4.Penanaman Modal.
5.Perubahan atas Perda no 12 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah
6.Perubahan atas Perda no.1 tahun 2023 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kuwu
7.Perubahn Perda no.4 tahun 2017 tentang pemerintahan desa.
8.Perubahan atas Perda no.4 tahun 2016 tentang pendirian dan pengelolaan BumDes.
9.RPJMD kabupaten Indramayu tahun 2025-2029.
10.Pencabutan atas Perda no.9 tahun 2019 tentang Perumdam BPR KR Indramayu.
11.Pencabutan atas Perda no.1 tahun 2020 tentang penyertaan modal Pemda Indramayu ke BPR KR Indramayu
12.Perubahan Kelima atas Perda no.9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah Indramayu.
13.Rencana Induk pembamgunan Kepariwisataan tahun 2025-2045.
14.Reforma Agraria.
15.Penyelenggaraan ekonomi kreatif.
16.Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
17.Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap perumahan/pemukiman kumuh.
18.Perlindungan dan Pemenuhan hak disabilitas.
19.Raperda tentang perubahan atas Perda no.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
20.Raperda tentang perubahan atas Perda no.5 tahun 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum Perumdam Bumi Wiralodra Indramayu menjadi Perusahaan Perseroaan terbatas Bumi Wiralodra Indramayu.

Itulah poin -poin yang akan di bahas pada masa persidangan DPRD Indramayu tahun 2025. Selanjutnya acara di lanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Bupati Indramayu Lucky Hakim dan DPRD Indramayu yang di wakili oleh pimpinan sidang dan wakil pimpinan sidang rapat paripurna. ******(GUS Wahyu Sekober)******

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com