Connect with us

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Indramayu tentang Penyampaian Laporan Pansus 10 Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Pemerintah daerah Kabupaten Indramayu berkeinginan untuk meningkatkan Pajak dan Retribusi daerah di masa yang akan datang, namun hal itu perlu payung hukum dalam pelaksanaan di lapangan sehingga tidak ada kendala yang berarti.
Ada dasar itu perlu adanya Perda yang mengatur tentang hal tersebut. Bertempat di aula gedung DPRD Indramayu Selasa (05/12/23) diadakan acara Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus 10 (Sepuluh) Dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Rapat Paripurna sendiri di pimpin langsung oleh ketua DPRD Indramayu H.Saefudin SH, didampingi wakil ketua H.Sirojudin, wakil ketua H.Amroni SIP, yang di hadiri oleh Bupati Indramayu Bunda Hj.Nina Agustina, Kapolres Indramayu AKBP M.Fahri Siregar, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Nandang Risdianto, Kajari Indramayu, Para pimpinan SKPD, Para Camat se Indramayu.

Dalam laporannya yang di bacakan oleh ketua Pansus 10 M.Alam Sukma Jaya ST.MM ” Pembahasab dalam rapat Pansus 10 DPRD Indramayu tentunya di harapkan agar dapat  menjadikan Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah tersusun dengan sebaik mungkin, baik secara struktur penulisan maupun mengenai muatan materi di dalamnya. Dalam penyampaian laporan hasil kerja Pansus 10 terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah merupakan usulan dari eksekutif sebagai Raperda kumulatif terbuka diluar Program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023, sesuai dengan surat Bupati Indramayu no 188.342/2023-Huk tanggal 21 Agustus 2023 hal pengajuan Raperda Kumulatif terbuka masa persidangan III tahun 2023 Raperda tentang Pajak dan Retribusu daerah” tegasnya

“Prose Pembahasan, meliputi;
a. Metoda pembahasan yang dipakai:
– Menginventarisasi masalah-masalah yang berkembang.
– Mengkaji dan membahas draf ramcangan Perda Indramayu tentang Pajak dan Retribusi daerah.
b. Materi Pembahasan.
Didasarkan pada draf rancangan Perda Indramayu tentang Pajak dan Retribusi daerah serta peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
c.Kesimpulan dan Saran.
Bahwa terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah perlu ditetapkan menjadi Perda karena telah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Saran kita semua disadarkan tentang pentingnya Intensifikasi dan ekstensifikasi serta penguatan lembaga dalam rangka upaya meningkatkan PAD secara sistematis, terstruktur dan masif” ungkapnya.

Setelah pembacaan laporan hasil kerja Pansus 10 (sepuluh) kemudian di serahkan ke ketua pimpinan rapat untuk segera di teruskan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapat persetujuan serta pengesahan sebelum ditetapkan menjadi Perda Indramayu.*****(Wahyu)******

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply