Connect with us

    DAERAH

    Rapat Paripurna DPRD Indramayu Terhadap 2 Raperda Kabupaten Indramayu.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Bertempat di gedung DPRD Indramayu Jum”at (20/10123) diadakan rapat Paripurna Terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Indramayu yang dihadiri oleh Pj.Sekda Indramayu Ir.Aep Surahman (yang mewakili bupati Indramayu) para kepala SKPD se Indramayu, Camat se Indramayu, Perwakilan Dandim 0616/Indramayu (Kapten Sudiyanto), para anggota DPRD yang hadir sejumlah 25 orang. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil DPRD H.Amroni S.Ip.

    Dalam sambutannya bupati Indramayu yang di bacakan oleh Pj.Sekda Aep Surahman” Berkenan dengan materi rapat Paripurna pada hari ini, kami sampaikan nota penjelasan bupati terhadap 2 Raperda Kabupaten Indramayu yaitu;
    1. Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    Berdasarkan ketentuan pasal 186 huruf B undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    Selanjutnya berdasarkan pasal 94 undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, jenis pajak dan retribusi, sumber pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, obhek pajak dan retribusi.

    II. Raperda Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 7 ayat 1 peraturan pemerintah no 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, maka pemerintah daerah kabupaten Indramayu menindak lanjutinya dengan menyusun peraturan daerah tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

    Adapun maksud di bentuknya peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasu di Kabupaten Indramayu.
    Pemberian insentif dapat diartikan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah sedangkan pemberian kemudahan adalah penyedian fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat/investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah

    Advertisement

    Acara di lanjutkan dengan penyerahan Laporan Raperda untuk di bahas pada badan musyawarah DPRD Indramayu untuk segera di buat menjadi Peraturan daerah dan akan diserahkan kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Semoga dengan adanya Raperda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat berpengaruhi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu.****(Wahyu)****

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]