Connect with us

    DAERAH

    Rapat Paripurna DPRD Jembrana Akhirnya Sahkan APBD Perubahan 2019

    Published

    on


    Jembrana, JARRAKPOS.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup melelahkan, akhirnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana, mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) perubahan. Pengesahan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018 berlangsung saat Rapat Paripurna VIII masa persidangan III tahun 2018/2019, bertempat di ruang sidang utama DPRD, Senin (12/8/2019). Rapat Paripurna yang dipimpin ketua DPRD I Ketut Sugiasa, dihadapan Bupati I Putu Artha, Wabup I Made Kembang Hartawan serta anggota Forum koordinasi pimpinan Daerah termasuk para pimpinan OPD Pemkab. Jembrana, para Camat dan Pj. Perbekel se-Kabupaten Jembrana, ketua Banggar yang diwakili wakil ketua I DPRD, I Wayan Wardana mengatakan, Ranperda yang diajukan oleh Bupati terkait Ranperda tentang perubahan atas Ranperda 6 tahun 2018 tentang APBD pada prinsipnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

    12b#Ik-1/4/2019

    Kata Wardana, proyeksi pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 meliputi, pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp17.226.265.983,39 dari target semula Rp1.149.096.324.864,05 menjadi sebesar Rp1.131.870.058.880,66. Pendapatan itu bersumber dari PAD yang bertambah sebesar Rp3.257.571.771,91 dari target sebesar Rp131.610.717.697,49 menjadi sebesar Rp134.868.289.469,40. Sementara Dana perimbangan berkurang sebesar Rp14.852.815.319,74 dari target semula sebesr Rp727.169.242.000,00 menjadi sebesar Rp712.316.426.680,26.  Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang sebesar Rp5.631.022.435,56 dari semula Rp290.316.365.166,56 menjadi sebesar Rp284.685.342.731,00;

    Baca juga : KPwBI Bali Launching E-Retribusi Pasar di Jembrana

    Sementara untuk Belanja Daerah, kata Wardana, bertambah sebesar Rp30.552.890.227,32 yang semula dianggarkan Rp1.189.005.186.899,46 setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.219.558.077.126,79; terdiri dari belanja tidak langsung berkurang sebesar Rp5.012.202.511,22 dari semula sebesar Rp579.540.571.608,24 menjadi sebesar Rp574.528.369.097,03; Sedangkan belanja langsung bertambah sebesar Rp35.565.092.738,58 dari semula sebesar Rp609.464.615.291,22 menjadi sebesar Rp645.029.708.029,76; Defisit anggaran(pendapatan-belanja) Rp87.688.018.246,13. Sedangkan untuk belanja Daerah, Wardana menjelaskan, bertambah sebesar Rp.30.552.890.227,32 yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.189.005.186.899 setelah perubahan menjadi Rp.1.219.558.077.126,79.

    3b#Ik-14/6/2019

    Sementara itu, Bupati Putu Artha mengatakan, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang APBD tahun 2019 yang disetujui bersama ini tentu adanya komitmen yang kuat dari segenap anggota DPRD. “Hampir tidak mungkin kita bisa menuntaskan seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini tentu adanya komitmen, semangat dan tekad yang kuat dari anggota DPRD sebelum masa tugasnya berakhir,” ujarnya. mas/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]