BATAM
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota Batam Ajukan Delapan Raperda
Batam, Jarrakpos.com | Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Batam mengajukan Delapan belas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin,menjelaskan bahwa 18 Raperda tersebut terdiri dari 8 yang diusulkan Pemko Batam dan 10 dari anggota DPRD Kota Batam.
“Dari 18 Raperda tersebut diusulkan pada tahun 2025,delapan Raperda tersebut merupakan usulan pemko Batam dan sepuluh adalah inisiatif dari anggota DPRD Kota Batam.”kata Jefridin Kamis (31/10/2024).
Jefridin menambahkan harapannya agar seluruh Raperda yang telah diusulkan dalam Propemperda dapat dibahas dengan baik dan sesuai ketentuan PO peraturan perundang – undangan .
Diantara Raperda pemko Batam ,usulan insentif dan Investasi Daerah serta perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.
Sementara usulan dari DPRD yang menonjol adalah Perda penanggulangan HIV/AIDS.
“Semoga perda yang diusulkan menjadi perda yang baik ,tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,dan memiliki kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,”ujar Jefridin.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin ,dengan laporan yang dibacakan anggota Baperperda Muhammad Mustofa .
Mustofa menyampaikan bahwa dari 10 Raperda inisiatif DPRD Kota Batam,enam merupakan luncuran dari tahun 2024 .Sementara empat lainnya adalah usulan baru untuk tahun 2025. (Habil)
You must be logged in to post a comment Login