EKONOMI
Rapat Paripurna Fraksi Gerindra : Inginkan Terminal Khusus LNG Ditempat Representative
Denpasar, JARRAKPOS.com – Dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan Bali yang mandiri dan energi bersih. Disamping PLN tetap melakukan integrasi sistem tenaga listrik Jawa-Bali sebagai sistem interkoneksi kelistrikan terbesar di Indonesia. Untuk itu, kehadiran rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya untuk tranformasi energi yang akan dibangun di blok khusus kawasan Tahura I Gusti Ngurah Rai. Diharapkan mampu menjadi solusi energi bersih bagi Bali.
Pulau Dewata memerlukan Terminal Liquifiied Natural Gas (LNG) Sidakarya dalam menyiapkan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan listrik, energi bersih bagi masyarakat. Terminal itu diperlukan dalam menyiapkan LNG untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pesanggaran. Upaya itu dalam memastikan ada pasokan LNG stabil yang didukung infrastriktur yang memadai.
Bahkan terminal LNG Sidakarya akan mendatangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bali dengan income sekitar Rp30 miliar perbulan. Upaya itu dapat meningkatkan PAD Bali sekaligus penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
LNG merupakan tranformasi baru untuk pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali Clean and Green untuk mendukung pariwisata hijau (green tourism) yang sejalan dengan agenda utama pembahasan KTT G20 pada November mendatang.
Oleh karena, Bali ditunjuk sebagai tuan rumah Presidensi KTT G20 dengan tema Recover Together Recover Stronger, yang akan dilaksanakan di Bali.
Dengan topik utama yang diangkat: 1. Sistem Kesehatan Dunia, 2. Transformasi Ekonomi dan Digital, dan 3. Transisi Energi. Ketiga topik tersebut membuat Pemerintah Provinsi Bali lebih fokus dan terarah dalam memulihkan perekonomian Bali melalui Penyusunan Ekonomi Kerthi Bali, khususnya pada Transisi Energi.
Dimana usaha itu akan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Provinsi Bali melalui PT. Dewata Energy Bersih (DEB) menggandeng PT. PLN (Persero) selaku perusahaan BUMN melalui anak perusahaanya PLN GG (PT. PLN Gas dan Geothermal) berencana membangun LNG.
Maka dari itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, SH mengapresiasi usaha cepat Gubernur Bali untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi. Namun harus tetap memperhatikan fungsi Kawasan, seperti, pariwisata, Tahura, dan kepentingan masyarakat lainnya, sesuai visi saudara Gubernur Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga dan melestarikan alam Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru.
Adanya aspirasi dari masyarakat yang menolak rencana lokasi terminal khusus LNG, agar Gubernur dapat mempertimbangkan lokasi terminal ke tempat yang lebih representative dan pemerataan pembangunan ekonomi.
Hal itu pula ditekankan pula ketika memberikan pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 di Denpasar, Senin (27/6/2022).
Dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 yang mana di bahas pada bulan Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan Persetujuan Substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Maka diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Setelah DPRD Bali melakukan konsultasi ke Kementrian ATR/BPN yang dimaksud paling lama 10 (sepuluh) hari adalah untuk membahas kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD.
Bukan Penetapan dari Raperda RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2024, sedangkan Penyusunan dan Penetapan sesuai PP No 21 Tahun 2021 menyebutkan paling lama 18 bulan terhitung sejak penyusunan RTRW.
Saat Raperda diajukan untuk ditetapkan, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis harus sudah tersedia. Khusus untuk RTRW Provinsi, materi teknis muatan perairan pesisir yang di integrasikan harus sudah mendapat persetujuan teknis dari Menteri KKP.
Karena perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali kami Fraksi Gerindra sepakat untuk ditindaklajuti dan dibahas dalam pansus. dx
You must be logged in to post a comment Login