Connect with us

    DAERAH

    Ratusan ASN di Kuningan Terima SK Pemberhentian

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Ada total sebanyak 175 Pegawai Negeri Sipil menerima SK Pemberhentian yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Juli sampai dengan 01 September 2024 yang akan purna tugas. Diserahkan Surat Keputusan Pemberhentiannya secara langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, mpd pada Selasa (28/05/2024) bertempat di Aula Graha Sajati BPKSDM Kuningan.

    Tujuan diberikannya SK Pemberhentian sebelum purna tugas adalah upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka memberikan layanan kepegawaian prima berupa penghargaan dan hak yang akan diterima. Sehingga ketika tiba saatnya Aparatur sipil yang purna tugas mencapai batas TMT, secara administratif dan pembayaran uang pensiun dapat segera dilaksanakan.

    Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM, Hartanto SH Msi menerangkan, bahwa dari 173 PNS tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional dan pelaksana.

    “Adapun golongan pemberhentian terdiri dari Golongan IV/c ke atas sebanyak 90 orang dan Golongan IV/b ke bawah sebanyak 85 orang” Papar Hartanto.

    Advertisement

    Iip Hidajat memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap ASN yang akan purna tugas karena telah memberikan puluhan tahun hidupnya mendharma baktikan hidupnya kepada Negara.

    “Semoga Dharma bakti Bapak Ibu sekalian kepada Negara mendapat ganjaran di sisi Allah SWT” Ujar Iip.

    Iip berpesan agar para ASN yang akan purna tugas jangan berdiam diri. Tetapi dapat memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat luas di luar kedinasan.

    “Ketika Bapak/Ibu sudah purna tugas, jangan berdiam diri tetapi dapat bekecimpung diluar bersama masyarakat. Ikuti organisasi kemansyarakatan dan kemanusiaan, dengan harapan selalu memberikan kebermanfaatan” Ujar Iip.

    Advertisement

    Pada agenda tersebut, ada 6 Pegawai Negeri Sipil yang diberikan secara simbolis Surat Keputusan Pemberhentian Tugas, salah satunya adalah kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. Dudy Budiana, M.Si. yang dalam waktu dekat akan purna tugas (Agh@n)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]