Connect with us

    DAERAH

    Ratusan Gram dan Ribuan Butir Narkoba Diamankan Satnarkoba Polresta Magelang

    Published

    on

    MAGELANG, Jarrakpos.com – Polresta Magelang mengamankan ratusan gram dan ribuan butir narkoba selama Mei-Juni 2023. Modus peredaran narkoba yang dilakukan, di antaranya, dengan mengirimkan peta lokasi melalui aplikasi WhatsApp.

    Selama satu bulan terakhir, Polresta Magelang mengungkap tiga kasus narkoba dengan lima tersangka. Rinciannya, 236 gram sabu-sabu, 46 butir ekstasi, 5.582 butir pil sapi/yarindo, serta 140 butir Trihexyphenidyl.

    Para tersangka itu berasal dari luar Kabupaten Magelang, seperti Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dan Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

    Dok.jarrakpos/fri

    Untuk tersangka yang mengedarkan sabu dan ekstasi, mereka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka pengedar pil sapi dan Trihexyphenidyl disangkakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Salah satu kasus yang diungkap Polresta Magelang adalah peredaran narkoba dengan mengirimkan barang terlarang itu ke suatu tempat tanpa bertemu. DP (43), warga Kota Magelang, hanya mengirim peta lokasi via ponsel.

    Advertisement

    “Untuk menutupi barang (narkoba), DP memasukkan ekstasi dan sabu ke sedotan dan dibungkus kemasan rokok,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023) pukul 09:00 wib.

    “Dia juga memakai kode warna sedotan. Untuk ukuran 1 gram dengan sedotan warna biru, ukuran 1/2 gram dengan sedotan warna merah,” lanjutnya. Dari DP, polisi berhasil mengamankan lebih kurang 170 gram sabu dan 46 butir ekstasi.

    Dok.jarrakpos/fri

    Polresta Magelang juga menangkap residivis kasus peredaran sabu berinisial YW (42), warga Kota Magelang. Sebelumnya, dia sudah ditangkap tiga kali dan total menjalani hukuman penjara 12 tahun.

    Kepala Polresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono menyampaikan, seluruh narkoba yang beredar itu disuplai dari luar Kota/Kabupaten Magelang, yakni Kartasura, Semarang (Jawa Tengah), dan Yogyakarta.

    “Untuk sabu, (tahun) ini pengungkapan kasus cukup besar setelah tahun lalu (ditemukan) 500 gram. Sabu-sabu ini dijual ukuran 1/2 sampai 1 gram seharga Rp1 jutaan. Berarti, total nominalnya lebih dari Rp200 juta,” ujarnya.(fri)

    Advertisement

     

    Editor: Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]