Connect with us

    DAERAH

    Ratusan Napi Di Rutan Bajawa Dapat Remisi HUT ke 76 RI, 1 Orang Langsung Bebas

    Published

    on

    NTT-Jarrakpos.com| Sejumlah narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Kepala Rumah Tahanan Negara ( Karutan) Kelas IIB Bajawa, Mustawan mengatakan, mereka mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1 bulan, 6 bulan hingga remisi langsung bebas.

    “Total narapidana di Rutan Kelas ll B Bajawa yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 111 orang, dengan perincian, 1 bulan 17 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 29 orang, 4 bulan 20 orang, 5 bulan 30 orang, 6 bulan 1 orang serta remisi langsung bebas 1 orang,” ungkap Mustawan.

    Lanjut Karutan Bajawa, Mustawan kepada media ini via Whatsapp (17/8/2021), mengatakan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif.

    Advertisement

    “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berlakuan baik dalam pembinaan. Selain itu juga telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif,” ujar Karutan Mustawan.

    Lebih lanjut Mustawan mengharapkan agar dengan adanya remisi ini dapat menumbuhkan semangat ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kekeluargaan dan produktif dalam rangka pembangunan bangsa dan negara.

    “Kita harapkan agar meraka yang telah menerima remisi ini dapat menumbuhkan semangat ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kekeluargaan dan produktif dalam rangka pembangunan bangsa dan Negara Indonesia,”tutup Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bajawa, Mustawan.

    Jarrakposkupang.com/Tim
    Editor: Mario Langun

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply