Connect with us

    DAERAH

    Ratusan Warga Datangi Tambang Emas PT SBJ Agar Dihentikan

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Ratusan Warga Lebak Selatan melakukan aksi dengan menolak adanya aktifitas pertambangan emas milik PT Samudra Banten Jaya (SBJ). Aksi tersebut dilakukan di depan PT SBJ di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber.

    “Kita dari warga Lebak Selatan yang lokasinya tidak jauh dari area pertambangan emas PT SBJ merasa dirugikan karena dampak dari pembuangan limbahnya dibuang ke aliran sungai Cidikit yang mengaliri empat desa, yaitu desa Cibeber, Desa Cidikit, Bayah Timur dan Bayah Barat. Sebelum dicemari oleh limbah dari PT SBJ kerap kali digunakan anak anak kecil untuk mandi dan bermain, tapi kini mereka sudah sudah tidak bisa lagi untuk berenang dan mencuci karena tercemar, ” kata salah satu koordinator aksi Rahmat saat melakukan orasinya, Kamis (14/12/2023)

    Lebih lanjut kata Rahmat, pihaaknya juga mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan Sianida dalam melakukan pengolahan tambang emas. Kata Rahmat, tentu ini sangat menjadi kekhawatiran warga, mengingat Sianida merupakan bahannya kimia yang sangat berbahaya.

    “Kita mendapatkan informasi dari kawan-kawan yang bekerja bahwa pihak perusahan PT SBJ menggunakan Sianida dalam pengolahan tambang emas. Sehingga ini yang menjadi ketakutan warga, ” Tegas Rahmat.

    Advertisement

    Dikatakan Rahmat, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi seandainya tuntutan yang dikeluhkan oleh warga tidak akomodir. Menurut Rahmat, ada ribuan warga yang akan turun ke lokasi tambang untuk menolak adanya aktifitas karena mencemari lingkungan.

    “Sudah bisa dipastikan kita akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak. Ada sekitar ribuan warga yang menolak adanya aktifitas tambang emas PT SBJ di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber,” Jelas Rahmat.

    Sehari sebelumnya, dari GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf tutun ke lokasi tambang emas PT SBJ untuk meningkantkan dari status peringatan menjadi perlarangan. Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT SBJ karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan. Selain itu, dalam sidang tersebut juga, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI.

    “Iya Pak. ada tim untuk menindaklanjuti penanganan perkara segel tambang emas PT SBJ di Warung Banten, Kecamatan Cibeber. Statusnya dari peringatan sekarang menjadi pelarangan, .” Kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tri Widodo saat diminta tanggapan mengenai adanya pengerusakan segel yang dilakukan perusahaan tambang emas PT SBJ, Kamis (14/12/2023)

    Advertisement

    Di singgung tentang sudah sejauh mana tentang perkara yang saat ini diitangani oleh GAKUM KLHK, Tri Widodo menjelaskan bahwa baru saja ada yang konfirmasi ke koordinator penyidik terkait hal tersebut. Kata Widodo, pihaknya bersama penyidik GAKUM KLlHK lain minggu ini akan menindak lanjuti nya.

    “Minggu ada tim penyidik ke sana Pak, untuk menindaklanjuti adanya pengerusakan segel oleh PT SBJ,” sebut Tri Widodo.

    Di tempat terpisah, Sekjen  Matahukum Mukhsin Nasir sangat menyayangkan tindakan melawan hukum yang dilakukan manajemen PT SBJ yang telah melakukan pengerusakan terhadap segel yang dipasang oleh penyidik GAKUM KLHK. Seharusnya, kata Mukhsin perusahaan SBJ bisa sabar dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

    “Kan status hukumnya masih berlanjut ditangani oleh penyidik GAKUM KLHK. Harusnya perusahaan tambang emas PT SBJ bisa sabar, jangan ini malah melawan hukum. Saya meminta polisi untuk menangkap pihak PT SBJ yang merusak segel yang telah dipasang oleh GAKUM KLHK, ” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Kamis (14/12/2023)

    Advertisement

    Selain meminta Polisi untuk menangkap oknum yang merusak segel yang dipasang oleh GAKUM KLHK. Matahukum juga menyebut adanya kelalaian dari penyidik GAKUM KLlHK terutama dalam segi pengawasan. Sebab, kata Mukhsin, pihak SBJ sangat bebas melakukan aktifitas dengan menerobos segel yang dipasang oleh GAKUM KLHK dengan cara m masuknya.

    “Perusahaan tambang emas PT SBJ dengan bebasnya memasuki area yang telah disegel oleh GAKUM KLHK. Mereka tanpa memperdulikan undang-undang salah satunya segel yang dipasang oleh penyidik GAKUM KLHK di lokasi tambang emas milik PT SBJ, ” Jelas Mukhsin Nasir.

    Lebih lanjut, Mukhsin pun mempertanyakan tentang tanggungjawab Dirjen GAKUM KLHK yang lalai dalam pengawasan perusahaan emas milik PT SBJ. Kata Mukhsin, Korwas PPN Polri harus segera memanggil pihak penyidik GAKUM KLHK untuk meminta pertanggunhjawaban terkait segel yang pernah dipasang oleh mereka.

    “Saya meminta dengan hormat kepada Korwas PPNS Polri untuk segera memanggil pihak penyidik GAKUM KLHK untuk meminta pertanggungjawaban soal segel yang dipasang di tambang emas milik PT SBJ karena telah dirusak, ” tegas Mukhsin.

    Advertisement

    Untuk diketahui, GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional aktivitas pertambangan emas diiduga oleh PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ). Lokasi tersebut berasa di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Namun,  adanya penyegelan tersebut tak digubris oleh perusahaan. (Jum)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply