Connect with us

HUKUM

Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

Published

on

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat kepolisian Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria yang menjual pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku mengeruk keuntungan Rp 30.000 per sak pupuk NPK Phonska seberat 50 kilogram.

Penjual pupuk subsidi ilegal itu adalah P (46), asal Kecamatan Kajoran, yang sudah beroperasi hampir dua tahun. Dia ditangkap di wilayah Desa Kalisalak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (14/3/2025).

“Pelaku ditangkap saat memperdagangkan pupuk NPK Phonska,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Iptu Rosyid Khotibul Umam dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025) pukul 11:00 wib.

Advertisement

Rosyid mengungkapkan, P menjual pupuk subsidi kepada petani dan pengusaha.

Padahal, pupuk ini diperuntukkan bagi petani yang memiliki kartu tani, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023.

P juga menjual pupuk lebih mahal, yakni Rp 150.000 per sak. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait, harga bagi petani dengan kartu tani Rp 115.000 per sak.

Dok.jarrakpos/fri

“Kemungkinan pupuk bisa dijadikan bahan baku untuk produksi pupuk lagi atau perkebunan yang sebenarnya tidak memiliki hak,” terang Rosyid.

Rosyid menyatakan, P membeli pupuk subsidi dari kios pupuk lengkap atau KPL seharga Rp 120.000 per sak. Seharusnya, KPL menjual langsung pupuk subsidi ke petani yang berhak.

Advertisement

Terkait keterlibatan KPL dalam jaringan perdagangan pupuk subsidi ilegal, Rosyid bilang, masih menyelidiki lebih lanjut.

“Termasuk penadahnya, yakni pembeli pupuk.” Jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 sak pupuk NPK Phonska, satu pikap Suzuki ST 150 dengan nomor polisi BG 8925 IM atas nama PT Thamrin Brothers– perusahaan bidang otomotif di Palembang, Sumatra Selatan–,serta uang hasil penjualan Rp 3 juta.

P dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement

Editor: Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]