Connect with us

    EKONOMI

    Razia Gabungan Serentak di Seluruh Bali, Segera Tilang Penunggak Samsat

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali bersama UPTD se-Bali akan melaksanakan Razia Gabungan Serentak dalam waktu dekat ini. Razia yang melibatkan pihak kepolisian dan Jasa Raharja ini juga memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya. Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha menegaskan, razia ini sekaligus untuk mensukseskan program pemutihan atau penghapusan sanksi berupa bunga dan denda serta bea balik nama yang sedang berlangsung. “Razia gabungan serentak ini pertama kali kita lakukan dengan UPTD Samsat kabupaten/ kota se-Bali. Tentu ada penindakan secara tegas. Penindakan ini akan dikaitkan dengan pembayaran pajak dan pengesahan atau pepanjangan STNK,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (23/8/2019).

    1Bl#Bn-20/8/2019

    Made Santha memaparkan, razia gabungan dengan pemberlakuan tilang oleh pihak kepolisian dilakukan secara terpadu baik untuk pelanggaran terkait aturan berlalu lintas maupun atas dasar ketidak taatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. Bagi masyarakat yang dinyatakan menunggak pajak akan langsung diberikan surat tilang dan sekaligus diberikan kesempatan agar langsung membayar pajak, karena di tempat pelaksanaan operasi gabungan juga disediakan pelayanan samsat. “Kalau tilang dilaksanakan dari kepolisian juga terkait pemberlakuan STNK, karena dalam SOP pengesahan pasti melalui pelunasan pajak dan perpanjangan. Kami juga menyiapkan mobil samsat keliling bagi masyarakat yang ingin membayar langsung, bisa diselesaikan hari itu juga,” jelas pria yang juga pengusaha kuliner ini.

    Baca juga : Nunggak Pajak Puluhan Miliar Rupiah, Samsat Karangasem Bidik 71 BDU Gajah

    Razia Gabungan yang akan digelar juga sekaligus sebagai salah satu upaya untuk sosialisasi program pemutihan yang telah berlangaung sejak tanggal 5 Agustus dan akan berakhir 6 Desember 2019 mendatang. Made Santha juga menegaskan dalam pelaksanaan razia gabungan se-Bali pihaknya menyatakan tidak akan tebang pilih. Seluruh kendaraan pribadi dan umum yang terbukti tidak melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK akan dijaring termasuk bagi kendaraan pemerintah (plat merah). “Kami tidak pernah memilah kendaraan yang terjaring dalam razia. Saya tidak melihat siapa pemiliknya termasuk kendaraan pemerintah,” tegasnya lanjut mengharapkan dengan kegiatan tersebut target pendapatan pajak kendaraan dari PKB dan BBNK bisa tercapai. Mengingat tahun ini Bapenda dan UPTD Samsat di Bali mendapatkan peningkatan target perubahan dari penerimaan pajak kendaraan yang cukup signifikan. “Hingga tanggal 22 Agustus 2019 Bapenda Bali telah mencatat capain target PKB sebesar 68 persen sementara dari BBNKB sebesar 70 persen,” kami harap target keseluruhan tercapai di akhir tahun,” tandasnya.

    1Mg#Bn-16/8/2019

    Di tempat terpisah Kepala UPTD Samsat Kota Denpasar Putu Sudiana, S.Sos mengatakan pihaknya telah menyiapkan sembilan titik pelaksanaan operasi razia gabungan di seluruh Bali. Bahkan sudah melakukan kordinasi dengan Kepala Bagian Humas Pemprov Bali agar pada pelaksanaan razia di seluruh kabupaten/ kota bisa didokumentasikan serta diberitakan agar masyarakat memahami betapa pentingnya peningkatan kesadaran pajak bagi pembangunan di Bali. Pria asal Desa Panji Buleleng ini juga mengungkapkan razia akan dilaksanakan serentak mulai pukul 7:00 Wita hingga tengah hari. Ia berharap melalui visi misi Gubernur Bali salah satunya melalui pelayanan samsat akan mampu mewujudkan Bali Era Baru dimana masyarakatnya sadar akan kewajiban membayar pajak.

    Baca juga : Pemutihan Samsat Target Sapu Bersih Pengemplang Pajak di Bali

    Advertisement

    “Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen pemutihan ini. Masyarakat harus semakin sadar Bali milik kita. Melalui visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali betul-betul mewujudkan Bali Era Baru. Menyadari apa yang kita miliki sebagai warisan, salah satu budaya orang Bali yakni taat. Dalam hal ini juga harus taat terhadap kewajiban membayar pajak, khsususnya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan,” harapnya. eja/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]