INTERNASIONAL
Reklamasi Perluasan Bandara Ngurah Rai, Proyek ‘Turun dari Langit’
[socialpoll id=”2481371″]
DENPASAR, JARRAK POS – Hembusan isu perluasan Bandara Ngurah Rai oleh PT Angkasa Pura I yang akan mencaplok lahan dengan menguruk atau mereklamasi laut seluas 48 hektar tuai kecaman berbagai kalangan. Termasuk dari Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang juga menyoroti rencana reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai tanpa melalui “Public Hearing” di Bali.
Meskipun menjadi proyek pemerintah pusat, namun sosialisasi ke tengah masyarakat juga wajib dilakukan karena menyangkut keselamatan lingkungan sekitar reklamasi, sehingga tidak terkesan sebagai proyek ‘turun dari langit’. “Masyarakat Bali mesti bereaksi atas persoalan ini. Setahu saya belum ada Publik Hearing terkait masalah ini,” kata I Komang Gede Subudi selaku Ketua Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali saat ditemui di Kantor Kadin Bali, Selasa (27/2/2018).
Semestinya melalui adanya Publik Hearing masyarakat akan tahu akan dampak baik dan buruk dari reklamasi tersebut. Termasuk Amdal dan kajiannya wajib disampaikan lewat Publik Hearing itu. Karena itu jika tidak dilakukan, selaku Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup akan turun mengecek semua kelayakan reklamasi perluasan bandara tersebut.
“Sampai saat ini kita juga tidak pernah diajak komunikasi terkait masalah reklamasi ini, dan kita tak pernah mendengar adanya Publik Hearing. Jika itu tidak dilakukan patut dipertanyakan reklamasi ini kenapa begitu mudahnya dilaksanakan. Sepertinya proyek reklamasi ini turun dari langit. Karena itu kita akan awasi ketat sebelum direklamasi,” sentilnya.
Selain itu, masalahnya saat ini reklamasi sangat rentan akan abrasi sejumlah pantai di Bali. Untuk itu pihaknya meminta kajian rencana reklamasi ini harus jelas dan tidak bisa sepihak sehingga harus dari segala sisi. Jadi perluasan bandara ini mestinya benar -benar kajian yang matang serta tidak merugikan pulau Bali secara menyeluruh. “Paling penting masyarakat Bali mesti diajak bicara, sehingga kedepanya tidak menjadi masalah. Kalau bicara kajian harus jelas, jangan satu kajian harus ada pembanding yang lain,” tegasnya.
Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan di Bali mulai terlihat pupus. Berkedok pelaksanaan IMF dan World Bank 2018 malah dimamfaatkan Angkasa Pura I (Persero) untuk melengkapi kapasitas daya tampung Bandara Ngurah Rai, termasuk memperluas kawasan bandara dengan cara mengurug atau mereklamasi laut seluas 48 hektar. Ini akan membuat pembangunan Bali Utara dengan Bali Selatan semakin timpang, pasalnya bandara di Bali Utara yang diharapkan segera bisa dibangun malah dinomerduakan menjadi pertanyaan berbagai komponen masyarakat.
Dari informasi sebelumnya, rencana untuk IMF dan World Bank ada perluasan bandara sekitar 6 hektar, namun untuk pengembangan bandara akan dilakukan dengan mereklamasi 48 hektar kawasan laut. Saat ini pihak bandara sudah mengantongi Amdal tahun 2011 seluas 1,5 hektar dan akan segera dikerjakan. Sementara izin lingkungan untuk mereklamasi 48 hektar lautan sudah ada di Kementrian KLH dan Kementrian Kelautan, diharapkan bulan Maret sudah rampung. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login