SUARA PEMBACA
*Rekomendasi* *Harus Mundur*
Jarrakpos.com. Perlunya sanksi kepada PSSI secara kelembagaan. Narasi itu dalam tulisan awal, pascatragedi Kanjuruhan.
Enam tulisan berikutnya, pun senada. Cukup gamblang, menyebut Ketum PSSI. Penulis mengenal Moch. Iriawan atau sebutan Iwan Bule, sang ketum. Justru karena itu, perlu merilis imbauan mundur — pada kesempatan pertama.
Mengapa mesti mundur? Soalnya terkait jumlah korban yang tak wajar. Satu nyawa pun melayang, bakal menuai masalah. Terlebih mencapai 132 suporter tewas. Tragedi Kanjuruhan memaksa dunia menatap Indonesia. Hari kelam dunia sepakbola. Lebih pada rekor jumlah korban. Tragedi Kanjuruhan terjadi di era sepakbola modern. Bersamaan kemajuan teknologi informasi kekinian.
Tanggungjawab yang berbanding lurus dengan jumlah korban. Dapat diklasifikasikan sebagai “kejahatan sepakbola”. Itu sebab, PSSI perlu ambil alih tanggungjawab. Pemegang otoritas sepakbola yang tidak bisa serta-merta melepas diri. Dimaklumi, PSSI lekat dengan semangat sportivitas.
Tragedi kemanusiaan itu tak boleh membutakan mata dan tuli telinga. Tak cukup berulang ucapan berbelasungkawa. Ia menuntut tanggungjawab. Terhadap siapa pun yang terlibat dan terkait. Perseorangan dan atau secara kelembagaan. PSSI wajib bertanggungjawab. Sekali lagi, tak ada ruang untuk lepas tanggungjawab.
Pernyataan mundur adalah bentuk tanggungjawab moral. Adalah etika di atas aturan yang ada. Tidak sama maknawi, bahwa “mundur artinya lepas tanggungjawab”. Tanpa sikap mundur, tak menjamin lolos sanksi sosial.
Andai saja mundur sesegera, setelah peristiwa — tak berlanjut sengkarut. Ketum PSSI, Moch. Irawan akan dinilai ksatria. Unjuk tanggungjawab moral dan faham risiko jabatan. Karenanya, tak perlu diawali gerakan petisi yang mendesak mundur. Tak perlu komentar Shin Tae-yong yang notabene cuma pelatih timnas. Dia tak ada urusan dengan sebab dan akibat tragedi.
Andai sang ketum tak bertahan dan siap mundur, tak akan ada hasil TGIPF yang justru menyudutkan. Rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, justru menyakitkan. Meminta Ketum PSSI mundur dari jabatannya. Andai aksi undur diri pada kesempatan pertama, tak akan terasa pahit dan getir.
Andai pun mundur, sejatinya tak memupus alur sanksi pidana. Tapi bila sudah dilakukan, setidaknya masih menyisakan penghormatan sosial. Sebaliknya, TGIPF menyatakan — Ketum PSSI dan jajarannya harus bertanggungjawab. Bahkan secara hukum maupun moral.
Andai itu pun sudah berlalu. Bersamaan saling lempar tanggungjawab dan berlindung pada aturan formal masing-masing. Bila semata itu, maka tak akan ada yang salah. Bila hasil akhir sesuai rekomendasi, PSSI wajib gelar kongres luarbiasa alias KLB. (red /tim)
Penulis : Imam Wahyudi
You must be logged in to post a comment Login