Connect with us

    POLITIK

    Remisi Susrama Lukai dan Nodai Kebebasan Pers

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait Remisi Tahanan, I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunahan seorang jurnalis, ditanggapi Lawyer sekaligus Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), I Kadek Agus Mulyawan S.H.MH mengangap pers dan media massa sebagai lembaga yang otonom, independen dengan tugas pokok sebagai penjaga atau pengontrol pemerintah. Semua sisi dilakukan demi tegaknya demokrasi baik terkait kekuasaan, paham demokrasi, pembagian kekuasaan, sistem check and balance, serta peranan masing-masing di tengah masyarakat.

    Menurut Mulyawan yang juga menjadi Caleg DPRD Provinsi Bali, dapil Klungkung, nomor urut 1 Partai Solidaritas Indonesia, kerja jurnalis harus dilindungi, termasuk keselamatan wartawan dan jelas dalam kaitan tugasnya di pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 menyebutkan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi. “Jadi hal ini sepatutnya tidak bisa dinodai dan Kepres 29 Tahun 2018 diduga bentuk penodaan dalam bentuk melukai rasa keadilan jurnalis dalam perlindungan hukumnya,” ungkapnya.

    Baca juga :   Rumur Caleg “Magandong” Makin Panas di Kubu PDI Perjuangan

    Mulyawan yang juga dikenal sebagai tokoh anti korupsi ini menjelaskan, bahwa pers mempunyai tugas yang cukup berat dan berisiko karena tanggungjawabnya untuk mengarahkan dan mengingatkan, serta melakukan fungsi informasi dan sosialisasi menuju perubahan demokrasi dan kesejahteraan bersama. “Wartawan itu sebagai komunikator dalam menggali informasi dari sumber pemerintah dengan berbagai pertimbangan termasuk visi subjektif sesuai kaedah jurnalistik berdasarkan undang-undang pers,” tuturnya.

    Advertisement

    Disebutkan pula, kebebasan ataupun peranan pers dan media massa tidaklah semata untuk dirinya sendiri, melainkan demi kepentingan publik sebagai media interaksi dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang mesti diketahui masyarakat. “Pers dan media massa tidak boleh berdiam diri ataupun bungkam, ketika kebebasan itu tersandera kepentingan atas dasar kebenaran dari budaya feodalisme dan kapitalisme, termasuk tekanan dari para elite politik penguasa. Jadi Lawyer  Bali ini menegaskan pers harus dilindungi hak-hak hukumnya, sama sekali tidak boleh dinodai,” tegasnya. tim/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]