Connect with us

    NEWS

    Rencana Pembangunan Tempat Melasti Desa Adat Sidakarya Kembali Menelan Kegagalan

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Rencana proyek pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Sanur mendadak menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, rencana proyek tersebut mendapat tentangan sebagian warga Desa Adat Intaran, Denpasar. Soal pro kontra rencana proyek tersebut, pengamat lingkungan yang juga mantan Bendesa Adat Sidakarya, I Nyoman Kantun mengaku memahami kekhawatiran masyarakat tersebut. Menurut dia, kekhawatiran masyarakat tersebut menurutnya harus mendapat tanggapan dan diserap oleh para stakeholder terkait seperti pemangku kebijakan, eksekutif, legislatif, maupun pelaksana pekerjaan dilapangan.

    Pasalnya, menurut dia, biasanya penolakan masyarakat tersebut justru terjadi lantaran adanya kurangnya komunikasi dan sosialisasi dari para stakeholder tersebut dengan masyarakat. I Nyoman Kantun mengisahkan bagaimana awal mulanya lokasi tempat melasti atau pemelisan Desa Adat Sidakarya terletak di seputuran hutan bakau (prapatan) digeser sampai ke utara sebelah Pura Dalem Petasikan Suwung Kangin selanjutnya mulai pada Tahun I988an Bendesa Adat Sidakarya saat itu memindahkan lagi tempat pemelisan ke Pantai Merta Sari di wilayah Desa Adat Intaran, Sanur Kauh.

    “Pada awalnya (saat dirinya menjabat sebagai Bendesa Adat Sidakarya) lokasi pemelisan Desa Adat Sidakarya terletak di seputuran hutan bakau (prapatan), karena keadaanya terlalu lembab/ becek, sehingga tempat pemelisan tersebut digeser sampai ke utara sebelah Pura Dalem Petasikan Suwung Kangin selanjutnya mulai pada Tahun I988an Bendesa Adat saat itu memindahkan lagi tempat Pemelisan ke Pantai Merta Sari di wilayah Desn Adat Intaran, Sanur Kauh dengan pertimbangan bahwa lokasinya saat itu sudah mulai agak kotor (cemer) karena berada dalam lingkungan pemukiman penduduk,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (3/9/2022).

    Kemudian menurut Kantun, pada tahun 2010 Desa Ada Sidakarya berencana membangun tempat pemelisan yang terletak di wilayah Desa Adat Sidakarya sendiri, sebagai tempat upacara nganyut atau segala bentuk aktifitas keagamaan dan adat lainnya yang berhubungan dengan laut atau pantai dan ini pun sudah berdasarkan keputusan hasil paruman Desa Adut Sidakarya saat itu. Alasannya pertama, memang sejarahnya bahwa Desa Adat Sidakarya sejak dulu lokasi pemelisannya terletak di seputaran Hutan Bakau sebelah setra Pengiklisan (sekarang di sebelah selatan Jl.ByPass Ngurah Rai). dan masih merupakan lingkungan wilayah Desa Adat Sidakarya yang sangat strategis, sehingga tidak sampai meminta dan meminjam ke desa lain.

    Advertisement

    Kedua, Untuk memanfaatkan dan mengalih fungsikan tanah duwe desa adat, berupa setra sebagai tempat pemelisan dan kegiatan agama atau adat lainnya, sehingga tidak mengganggu desa adat lainnya, terlebih jika sedang dipergunakan kegiatan desa adat bersangkutan pada saat yang bersamaan. Ia mengungkapkan bahwa didalam lokasi tempat pemelisan yang akan dibangun, dapat juga dikembangkan sebagai setra ekonomi kerakyatan yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapat asli desa adat, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan karena hutan bakau sebagai destinasi wisata juga sebagai hutan lindung sehingga tidak jauh bertolak belakang dengan adanya tempat kegiatan keagamaan dan adat yang bersifat religius dan magis.

    “Untuk mengantisipasi keadaan dan perkembangan Pantai Mertasari ke depannya seperti apa? karena kita tahu itu bukan milik kita, jikalau itu milik investor itu lebih ruwet lagi urusannya,” ungkapnya. Ia pun menjelaskan bahwa dalam rencana mewujudkan tempat pemelisan tersebut juga terdapat sumber mata air tawar yang sangat jernih (air kelebutan/ tirta empul) yang perlu dihidupkan kembali dan dijaga kelestariannya, sehingga dapat di mamfaatkan oleh umat sebagaimana mestinya. “Atas dasar itu kami sudah pernah memohon kepada instansi terkait sesuai prosedur birokrasi yang sepatutnya, balasannya cukup memuaskan dengan catatan perlu penambahan beberapa persyaratan lagi,” jelasnya. I Nyoman Kantun mengatakan bahwa dengan adanya pertimbangan tersebut di atas, agar mewujudkan tempat pemelisan bagi Desa Adat Sidakarya sendiri, tak disangka terjadilah peristiwa Tolak Reklamasi Teluk Benoa (tahun 2013an), pihaknya sebagai Bendesa Adat pada waktu itu mau digiring agar menyetujui dan ikut untuk mengatasnamakan Desa Adat.

    “Kami tidak bersedia karena itu bukan ranah Desa Adat, maka kami pada waktu itu tetap memporsikan dan memposisikan diri ngajegan swadarma sebagai Bendesa Adat, begitu juga kami tidak ingin Desa Adat ikut berkiprah dengan urusan yang bukan porsinya,” katanya. Ia pun menyayangkan akibat dari unjuk rasa yang meluas itu serta merta membatalkan program desa yang dimaksud dengan dibarengi pemasangan spanduk bertuliskan ‘Stop Reklamasi Hutan Bakau Dengan Dalih Pembuatan Tempat Pemelisan’ yang menurutnya adalah akibat pemahaman beberapa oknum tokoh masyarakat Desa Adat Sidakarya yang tidak tahu apa hubungannya tolak reklamasi Teluk Benoa dengan rencana pembuatan tempat Pemelisan Desa Adat Sidakarya. Menurutnya, desa-desa yang lain yang ada di pesisir selatan semuanya melakukan pengurugan pantai, hutan bakau (prapat) demi tempat aktivitas kegiatan keagamaan/ adat istiadatnya.

    “Tetapi dengan ketidakpuasan masyarakat yang pro pembuatan pemelisan, secara diam-diam membersihkan Muntig Siokan sebelah barat seputaran wilayah Sidakarya untuk menjadikan tempat beraktivitas seperlunya karena sangat berharap ingin mewujudkan kembali program desa adat yang dimaksud,” ungkapnya. Ia kemudian memaparkan bahwa seiring berjalannya waktu sampai tahun 2022 saat ini, kembalilah ada Program LNG yang rencananya akan dibangun di wilayah pesisir Desa Adat Sidakarya, maka disambut baiklah oleh para tokoh masyarakat karena berharap dapat memamfaatkan akses jalan masuk menuju lokasi rencana lokasi Pemelisan dan atau setidaknya menuju pantai, bahkan sampai merancang perjanjian pemamfaatan tenaga kerja lokal dan lain sebagainya yang sifatnya diharapkan nantinya bisa saling menguntungkan.

    Advertisement

    “lagi lagi ada ganjalan ruwet serupa tempo dulu berupa unjuk rasa penolakan pembangunan LNG di wilayah Desa Adat Sidakarya, akhirnya desa kami kembali menelan kegagalan atau pembatalan, kami sebagai Bendesa Adat tidaklah memihak kepada siapa pun, tidak ada muatan kepentingan apapun tetapi kalau saya sebagai masyarakat awam apapun yang dirancang dan diputuskan oleh pemerintah sudah pasti berdasarkan kajian-kajian ilmiah yang mendasar, musyawarah para Pimpinan (Wakil Rakyat) berpijak pada perundang-undangan yang berlaku, sehingga para pemegang kebijakan dapat melangkah apa yang mesti dibuatnya, dan saya yakin tidak mungkin pimpinan wilayah semena-mena (nyapa kadi aku) dan siapapun yang menjadi pimpinan pastilah memikirkan dan mengupayakan kesejahteraan rakyatnya,” tegasnya.

    Ia hanya mempertanyakan kenapa setiap ada unjuk rasa, para pengunjuk rasa dan mereka yang menolak selalu beralasan bahwa lokasi tempat di mana rencana pembangunan adalah kawasan suci, akan merusak terumbu karang di sekitarnya, kawasan hutan mangrove sebagai paru paru dunia, dan akan adanya abrasi? “Apakah TPA Suwung, Pembuangan limbah SDP, Pabrik Keramik, PLN dan lain-lainnya yang berdiri megah berjejer di seputaran hutan bakau tidakah termasuk kawasan suci?, apakah pengurugan pesisir Serangan, Pantai Merta Sari dan Sanur, Pesisir Benua, sampai di pesisir Kutuh Kuta Selatan, terumbun karang manakah yang rusak?, apakah hutan bakau di pesisir Denpasar Selatan saja sebagai paru paru dunia?,” tanyanya. Ia bahkan menyayangkan adanya pemahaman sempit yang dan selalu memberikan contoh kepada masyarakat awan seperti mencelupkan batu ke dalam ember isi air, sehingga airnya tumpah. “Seperti itukah sempitnya laut?,” tanyanya dengan nada kesal.

    “Karena ini menyangkut kepentingan umum jangka panjang, termasuk rencana pembuatan tempat Pemelisan Desa Adat Sidakarya pun merupakan kepentingan umum yang sangat mendesak dibutuhkan oleh Krama Desa Adat Sidakarya, siapakah yang peduli? tanyakanlah pada terumbu karang yang terbentang,” ujarnya menutup pembicaraan. tim/ama/ksm

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]