Connect with us

    HUKUM

    Resahkan Warga, Bandar Togel Diringkus

    Published

    on

    Asahan – jarrakpos – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, Senin (04/10/2021)malam

    Pelaku tersebut Berinisial “JA” (56) merupakan warga Dusun I Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.

    Kapolres Asahan AKBP PUTU YUDHA PRAWIRA SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Pranata Simangunsong, SH saat dikonfirmasi Selasa pagi(05/2/10/2021) menjelaskan Kronologis penangkapan Bermula dari adanya informasi dari masyarakat Pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib di Warung UCOK Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan ada seorang laki laki berinisial “JA” berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online, berdasarkan informasi tersebut unit jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki berinisial “JA”sedang menerima nomor togel dari pembeli seketika itu unit jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “JA” lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel, kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.

    Dari Tangan Pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 49.000,- (Empat Puluh Sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel turut juga diamankan, terang kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH.

    Advertisement

    Untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku “JA” Diancam Dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.

    Lanjut Kasat Reskrim, Aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika masih ada masyarakat yang nekat  melakukan aksi Perjudian, kami akan Mengamankannya, kepada masyarakat juga kami himbau jika menemukan aksi Perjudian Dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan” Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]