Connect with us

    HUKUM

    Residivis Didor Polisi, Sudah 4 Kali Bolak Balik Masuk Penjara

    Published

    on

    Badung, JARRAKPOS.com – Polres Badung dan jajarannya tetap memburu pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah kabupaten Badung, di tengah kondisi pandemi, covid -19. Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana, SH telah menangkap dan menembak kaki residivis spesialis bobol vila yakni I Gusti Putu Subawa (48) karena melawan saat ditangkap

    “Pelaku yang baru 3 bulan bebas karena mendapatkan asimilasi Covid -19 dari LP Kelas II B Tabanan, terpaksa kami tembak karena melawan,” Kata Iptu Mangku Bujana saat dihubungi Via ponselnya, Senin (27/7/2020). Salah satu korbannya dari pelaku ini adalah Katarina Radovic (38) asal Serbia dan tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi.

    Pelaku sudah beberapa kali masuk penjara, antara lain tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara, tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara, tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis 1 tahun penjara, dan tahun 2017 melalukan pencurian di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.

    Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa, didampingi Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana, SH mengatakan, pada Senin sekitar pukul 11.30 Wita korban keluar tapi tidak lupa menutup pintu kamar dan gerbang vila. Pukul 18.30 Wita korban balik ke villa dan dia kaget karena melihat kondisi kamarnya acak-acakan. Laci tempat korban menyimpan macbook terbuka. Setelah dicek ternyata macbook-nya hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.

    Advertisement

    “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 12 juta,” tegasnya. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diperoleh identitas pelaku dan tinggal di wilayah Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

    Polisi melakukan penyisiran seputaran TKP dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, pukul 20.00 Wita. Pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa menembak kaki kirinya. “Pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP Kelas II B Tabanan,” ungkap Kompol Eka. Hasil interogasi, sebelum beraksi, pelaku berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan, dan Tumbak Bayuh.

    Akhirnya dia sampai di TKP dan dilihat sepi. Selanjutnya pelaku membobol vila tersebut. Alasannya mencuri untuk memenuh kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain di villa Geko, pelaku beraksi di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi. “Barang bukti belum sempat jual dan sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya. mas/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]