DAERAH
Respon Cepat Gubernur Bali Terminal Penyimpanan LNG Tidak Dibangun di Areal Manggrove
Denpasar, JARRAKPOS,com – Kisruh pembangunan Terminal Penyimpanan LNG (Liquid Natural Gas) akhirnya terjawab sudah. Pasalnya Gubernur Bali Wayan Koster menginginkan PT. DEB (Dewata Energi Bersih), harus mendukung kebijakan pemerintah Provinsi Bali dan menyerap aspirasi masyrakat. Agar PT. DEB memperhatikan serius aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Tersus Sidakarya.
Humas PT. Dewata Energi Bersih Ida Bagus Ketut Purbanegara, menjelaskan berkaitan dengan rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya maka PT. Dewata Energi Bersih Program Pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali Mandiri Energi Dengan Energi Bersih. Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, Bapak Gubernur Bali telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB. agar DEB memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, serta mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal seperti, Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah Desa/Kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Untuk itulah PT. DEB akan pembangunan terminal penyimpan LNG akan dibangun diluar area manggrove.
Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran. Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak.
“PT. DEB akan mengkaji pelaksanaan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, dimana lokasi demaga sandar di Desa Sidakarya dan penyimpanannya gas berada diluar area manggrove dan penyaluran pipa gas dilakukan dengan kedalaman 10 meter yang tidak mengganggu pohon mangrove dan pihaknya DEB harus bersinergi dengan Desa/Kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama, dan hal ini semua sesuai arahan dari Pak Gubernur Bali,” tegasnya pada Rabu (13/7/2022)
Purbanegara melanjutkan, konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan. “Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di Desa/Kelurahan terdampak, serta pihak terkait. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyaräkat khususnya Desa/Kelurahan terdampak,” paparnya. rls/dx
You must be logged in to post a comment Login