DAERAH
RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
MALANG(jarrakpos.com) – Kamis tanggal 24 Maret 2022, telah dilaksanakan Ekspose Pelaksanaan Restorative Justice yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H dan dihadiri oleh Firdaus, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) dengan didampingi oleh Sofyan. S, S.H.,M.H (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), eksposan oleh Zuhandi, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro, S.H.,M.H (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Lis Nurhayati, S.H, M.H (Jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi, S.H (Kasubsi Pra Penuntutan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Pada Ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H menyatakan terhadap perkara Tersangka I. K. B. telah memenuhi persyaratan dilaksanakan Restorative Justice sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu; a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun; c tidak ada kerugian materiil yang dialami oleh saksi korban, dan d. perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh saksi korban dengan adanya kesepakatan damai. Proses Restorative Justice dapat tercapai dikarenakan kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan dan telah ada pemulihan keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan Tersangka sehingga terhadap perkara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H menyetujui untuk dilakukan Restorative Justice.
Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka I. K. B yang mana pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 10.15 Wib bertempat di parkiran warung ayam Kisanak Jl. Terusan Surabaya, Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo A92 warna ungu yang ditinggal oleh pemiliknya yaitu saksi korban P. N. A di dalam dashboard motor yang diparkir di sebelah kiri motor tersangka I.K.B. Adapun perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP.
Pelaksanaan Keadilan Restoratif merupakan arahan dari Jaksa Agung ST. Burhanudin sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati Nurani sebagaimana tertuang di dalam melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 dan merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP. Keadilan Restoratif merupakan bentuk reformasi penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum di masyarakat.(gus)
You must be logged in to post a comment Login