Connect with us

    NEWS

    Revisi RUU Pemasyarakatan, Komisi III DPR RI Hapus PP Pengetatan Remisi Koruptor

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Dalam revisi tersebut syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, bagi terpidana kasus korupsi kembali mengacu pada KUHAP.

    “Tidak lagi (peraturan pemerintah). Otomatis PP 99 (Tahun 2012) menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

    Sebelum revisi UU Pemasyarakatan direvisi, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi harus berdasarkan rekomendasi lembaga terkait.

    Herman menjelaskan, dengan adanya revisi tersebut, PP Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tidak berlaku. Begitu juga dengan PP Nomor 32 Tahun 1999.

    Advertisement

    “(Dalam PP 99 Tahun 2012) iya ada sejumlah persyaratan, termasuk harus ada rekomendasi dari KPK,” ujar Herman.

    “Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PP-an lagi. Semua kembali ke KUHAP,” imbuh politikus PDIP itu.

    Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya, RUU Pemasyarakatan akan disahkan lewat rapat paripurna DPR.

    Kesepakatan kedua belah pihak disampaikan dalam rapat kerja Panja RUU Pemasyarakatan dan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Ketua Komisi III DPR F-Golkar, Aziz Syamsuddin, menyatakan rapat paripurna akan digelar sesegera mungkin.

    Advertisement

    “Dengan demikian, keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU Pas akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24 (September),” kata Aziz.

     

     

     

    Advertisement

    Dikutip Dari : Detik.com
    Editor : Kurnia