Connect with us

HUKUM

Ridho Rhoma Tertangkap Menggunakan Narkoba Lagi

Published

on

Jakarta, JarrakPos.com | Putra raja dangdut Rhoma Irama, yang juga pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembai ditangkap polisi karena narkoba.

Mengutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia belum merincikan lebih lanjut ihwal kasus yang menjerat putra raja dangdut tersebut.

“Benar, MR diamankan. (Terkait) narkoba,” kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).

Kombes Yusri baru sebatas membenarkan. Ia belum dapat mengungkapkan lebih lanjut terkait tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan polisi terhadap anak Raja Dangdut, Rhoma Irama ini. Ia hanya membenarkan jika Ridho positif amphetamine. “Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amphetamine,” ucap Yusri.

Advertisement

Keterangan Terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan penangkapan Ridho Rhoma. “Betul. Nanti lengkapnya ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujar Ahrie.

Ironisnya, putra tokoh ternama nasional itu bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. (Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]