Connect with us

    HUKUM

    RIO CAPELLA: “EX WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN BERHAK UNTUK MENDAPATKAN KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG ADIL DALAM BEKERJA DAN BERKARYA KEMBALI”

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com-Patrice Rio Capella mengkiritik balik pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi yang menjabat sebagai Komisaris BUMN. Rio Capella yang dikenal sebagai politisi ini menyampaikan bahwa dirinya prihatin dengan pernyataan ICW tersebut dan menganggap pernyataan tersebut tidak memiliki etika.

    Rio menjelaskan bahwa sebetulnya pengangkatan ex warga binaan permasyarakatan kasus korupsi menjadi Komisaris BUMN maupun ex warga binaan permasyarakatan kasus korupsi yang menjabat lagi sebagai pejabat publik tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan manapun. Justru pernyataan ICW yang cenderung tendensius itu yang menodai Hak Asasi Manusia dan tidak beretika.

    Hal-hal yang sebenarnya harus dipahami oleh seluruh masyarakat adalah bahwa Hukum itu konteksnya bukan untuk balas dendam dan “membunuh” hak dasar dari seseorang. Para mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi ini sudah menjalani hukuman yang mengakibatkan kemerdekaannya sebagai individu telah dicabut termasuk hak politiknya. Saya lebih memilih untuk menggunakan bahasa warga binaan permasyarakatan bagi seseorang yang pernah menjalani pembinaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) sebab hal tersebut diatur dalam UU Tentang Permasyarakatan dalam Pasal 1 angka 5, selain itu dalam menjalani masa hukuman para waga binaan permasyarakatan ini telah dibina di dalam Lembaga Permasyarakatan dengan harapan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, diterima kembali oleh masyarakat dan berkarya lagi untuk Bangsa ini, maka setelah selesai menjalani masa hukuman, hak-hak dasar dari mantan terpidana korupsi ini harus dikembalikan lagi sepenuhnya termasuk hak untuk mendapat kesempatan dan perlakuan yang adil dalam bekerja dan berkarya kembali.

    Hak-Hak tersebut dilindungi oleh Konstitusi yaitu dalam UUD 1945 khususnya dalam Pasal 28D, dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang sama dalam hukum, pekerjaan maupun pemerintahan. Oleh sebab itu tidak boleh ada satupun orang yang berupaya untuk “membunuh” hak-hak tersebut. Salah satu contohnya dalah ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan melarang mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019, pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan KPU tersebut karena dinilai telah bertentangan dengan UU HAM.

    Advertisement

    Pernyataan yang dilontarkan oleh ICW terhadap peristiwa ini menurut saya merupakan suatu upaya “pembunuhan” karakter seseorang maupun “pembunuhan” terhadap Hak Asasi Manusia seseorang. ICW itu tidak berhak menilai kredibilitas dan integritas seseorang, apalagi orang tersebut belum menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN, terlebih mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi tidak dilarang untuk menjadi Komisaris BUMN/tidak melanggar syarat-syarat untuk menjadi Komisaris BUMN. Pernyataan ICW sama saja dengan menganggap bahwa mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi sudah tidak memiliki hak sama sekali.

    Sejujurnya dalam isu ini kita harus melihat dan belajar dari Malaysia, dimana seorang Anwar Ibrahim Mantan Perdana Menteri Malaysia yang pernah dihukum akibat terjerat kasus korupsi dan pelecehan seksual pada tahun 1999 masih mampu untuk berkarya dan mengabdi bagi Malaysia melalui Partai barunya yaitu Partai Keadilan Rakyat (PKR), ia kembali dipercaya dan dpilih rakyat malaysia untuk menjadi anggota parlemen pada tahun 2018. Pada waktu itu Anwar Ibrahim bersama partainya tergabung dalam Koalisi Oposisi Pakatan Harapan mengalahkan Koalisi Barisan Nasional yang mayoritas didominasi oleh Partai UNMO. Partai terbesar di Malaysia  yang notabene sudah berkuasa selama 60 Tahun.

    Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan pemahaman bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan berharap hak-hak itu dihormati dan dilindungi, mungkin saja saat ini anda belum terjerat kasus hukum tetapi suatu saat anda terjerat kasus hukum anda akan merasakan sendiri bagaimana bila hak-hak anda tidak dihormati karena dianggap melakukan kesalahan yang belum tentu anda buat. Jangan melihat seseorang dari masa lalunya, tetapi visi misi kedepannya. Bisa jadi karena masa lalunya seseorang menjadi pribadi yang unggul diantara yang lain.

    Sumber Rio Capella

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]