DAERAH
Rochineng Dipastikan Jadi Penjabat Bupati Gianyar
DENPASAR, JARRAK POS – KPU Bali sudah menetapkan pasangan calon (Paslon) Wayan Koster-Tjok. Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dan IB Rai Dharmawijaya Mantra sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Pilgub Bali termasuk Paslon di Pilkada Kabupaten Gianyar dan Klungkung juga sudah ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing. Karena itu, hanya di Kabupaten Gianyar yang akan ditunjuk Penjabat Bupati menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Bharata dan Made Mahayastra. Kabarnya mencuat nama Ketut Rochineng yang berpeluang besar dilantik sebagai Penjabat Bupati Gianyar.
Sebelumnya memang, ada 3 nama Penjabat Bupati Gianyar yang diusulkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yakni Ketut Rochineng (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali, Drs. Nengah Laba (Karo Ekbang) dan Ketut Adiarsa SH.MH (Karo Pengadaan Barang dan Jasa). Karena itu, Rochineng diusulkan diranking 1 ke Kementerian Dalam Negeri. Kabarnya surat usulan itu sudah dikirim Minggu lalu, termasuk pengusulan 3 nama Penjabat Sementara Kabupaten Klungkung, yakni I Wayan Sugiada (Inspektur Provinsi Bali), Drs. IB Ardha MSi (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan AA. Griya M.Si (Kepala Biro Kesra).
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Dr. Ketut Rochineng, SH.MH mengakui dirinya salah satu nama yang diusulkan sebagai Penjabat Bupati Gianyar. Menurutnya, Penjabat Bupati ini diusulkan karena bupati sebelumnya sudah habis masa jabatannya sehingga akan dilantik oleh gubernur dengan Pakai Dinas Upacara (PDU), seperti bupati sebenarnya sampai terpilih bupati dan wakil bupati yang baru. Sedangkan Penjabat Sementara, karena bupati atau wakil bupatinya harus cuti, sehingga hanya dilantik biasa dengan pakaian PSL (Pakaian Sipil Lengkap).
“Karena disaat kampanya harus cuti dari 15 Februari sampai dengan tanggal 23 Juni 2018 atau habis masa kampanye. Setelah itu dia kembali menjadi bupati. Tapi kalau di Gianyar kan sudah habis masa jabatannya 21 Februari 2018, sehingga Penjabatnya menjabat sampai pelantikan bupati yang baru,” bebernya di Denpasar, Selasa (13/2/2018), seraya mengakui tanggal 15 Februari sudah mulai masa kampanye. Sehingga diprediksi mulai hari ini (Selasa kemarin, red) atau besok surat penunjukan harus turun. “Suratnya turun apa bersamaan atau satu persatu. Kita belum tahun karena masih di kementerian dan kewenangan di kementerian. Tapi Pak Gubernur sudah mengusulkan,” beber Penyanyi yang akrab disapa Rocky. N ini.
Ditemui terpisah, Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra, SH membenarkan hanya Bupati Klungkung yang menunjuk Penjabat Sementara, karena jabatannya berakhir sekitar Desember 2018. Karena itu Paslon hanya mengambil cuti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Klungkung. Sedangkan Kabupaten Gianyar, karena masa jabatannya berakhir 21 Februari 2018, maka pimpinan daerah ditunjuk Penjabat Bupati sampai terpilih. Beda halnya dengan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara untuk masa kampanye Pilgub Bali dari 15 Februari sampai 23 Juni 2018 sudah ditunjuk Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, SE sebagai Plt. Walikota Denpasar.
“Sudah ada Surat Gubernur No.130/172/B.Pem.Otda atas nama Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Denpasar yang mengajukan surat cuti. Termasuk Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta suratnya sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Birokrat asal Buleleng ini sekaligus menegaskan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan Made Kasta juga sudah turun surat cutinya. “Cuma siapa yang ditunjukan itu belum, termasuk Penjabat Bupati Gianyar,” tegasnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login