Connect with us

    DAERAH

    Rocky. N Raih Cum Laude Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana

    Published

    on

    [socialpoll id=”2481371″]


    DENPASAR, JARRAK POS – Ditengah kesibukannya sebagai Birokrat di Pemprov Bali Ketut Rochineng, SH.MH (59), resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum, setelah berhasil mempertahankan desertasinya dalam Ujian Promosi Doktor, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana (Unud), Rabu (10/1/2018).

    Ujian Promosi Doktor, digelar di Kampus Fakultas Hukum Unud, Jalan Pulau Bali No.1 Sanglah, Denpasar. Sidang Promosi Doktor dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unud Prof.Dr. I Made Arya Utama, SH.Mhum. Sebagai Ketua Penguji Prof.Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, SH.MH (Promotor) dengan anggota Prof.Dr. Made Subawa, SH.MS (Ko-Promotor I), Dr. I Nyoman Suyatna, SH.MH (Ko-Promotor II), Prof.Dr. Sudarsono, SH.MS, Prof.Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH.MS, Prof.Dr. I Wayan Parsa, SH.MHum, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH.MHum, dan Dr. I Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.MH.

    Dalam desertasinya berjudul “Kewenangan Pengaturan Retribusi Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Provinsi Bali”, Promovendus Ketut Rochineng yang beken dengan nama ‘Rocky. N’ itu, memaparkan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan kewenangan pengaturan retribusi daerah antara UUD 1945, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Advertisement

    “Saya meneliti bahwa ada satu norma yang membatasi daripada keleluasaan pemerintah daerah dalam melakukan inovasi terhadap pemungutan retribusi daerah. Padahal dari ketentuan perundangan, khususnya di UUD, daerah memiliki atau menjalankan otonomi seluas-seluasnya dalam rangka untuk melakukan inovasi dalam pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri,” ujar Rochineng yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali ini.

    Menurut Rochineng, retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sangat mungkin untuk bisa dikembangkan lagi. Selain yang diatur di dalam perundang-undangan juga bisa dilakukan inovasi terkait dengan potensi daerah itu sendiri. “Kita tahu Bali merupakan daerah pariwisata yang kunjungan pariwisata internasional cukup tinggi. Dari sektor pariwisata, Bali menyumbang devisa hingga Rp 40 triliun pertahun. Nah, kalau ada inovasi retribusi daerah, pendapatan daerah yang bersumber dari pariwisata itu bisa kita dapatkan sebagai pendapatan asli daerah. Itulah yang menjadi fokus temuan desertasi saya ini,” jelasnya ditemui usai ujian.

    Dengan demikian, kata dia, perlu dilakukan revisi terhadap UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 28 Tahun 2009 agar harmonis dengan filosofi pemberian otonomi seluas-seluasnya kepada daerah sesuai dengan amanat UUD 1945. “Kalau dari desertasi saya ini berhasil melakukan revisi atau harmonisasi terhadap UU  yang tak harmonis tersebut, tidak hanya bermanfaat bagi Bali tapi daerah lain yang secara nasional tak memiliki sumber daya alam, namun memiliki potensi budaya dan pariwisata,” ujarnya.

    Menurutnya, selama ini dana perimbangan yang dibagikan pusat ke daerah mutlak dibagikan berdasarkan sumber daya alam, dan tidak mempertimbangkan aspek pariwisata budaya sebagai penerima bagian dari dana perimbangan tersebut. “Padahal kita (Bali) dari potensi pariwisata bisa menyumbang devisi cukup besar hingga Rp 40 triliun pertahun,” ungkap Rochineng.

    Advertisement

    Disebutkan, dari perhitungan dana perimbangan yang didistribusikan pusat ke masing-masing daerah yakni  30 persen disetorkan ke daerah penghasil, dan 70 persen dibawa ke pusat. “Nah, kalau di Bali, dari Rp 40 triliun yang dihasilkan, 30 persennya kan kan kita bisa dapat Rp 12 triliun. Kalau UU tersebut berhasil diharmonisasi tentu akan sangat bermanfaat besar buat Bali dan kesejahteraan masyarakatnya. Kemiskinan di Bali bisa terentaskan, bisa diangka 1 persen, Bali bisa ranking 1 tingkat nasional,” kata pria asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

    Sementara itu, ketika ditanya motivasinya meraih gelar Doktor di usianya yang hampir 60 tahun ini, Rochineng mengatakan bahwa dalam menuntut ilmu dirinya tak mengenal usia dan jabatan. “Setahun lagi saya akan pensiun dari PNS. Tapi saya akan terus belajar dan berkarya meningkatkan kualitas diri. Soal nanti kemana dan jadi apa itu nantilah. Saya ingin menujukkan bahwa saya sekalipun sudah tua dan mau pensiun tetap mau menempuh ilmu. Ini juga untuk memotivasi keluarga saya dan juga staf-staf saya di kantor. Semoga apa yang saya raih bisa bermanfaat bagi keluarga, daerah, bangsa dan negara,” harap pria yang juga penyanyi dan olahragawan ini.

    Berkat usahanya dalam mempertahankan desertasi di hadapan penguji, Promovendus I Ketut Rochineng pun dinyatakan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cum Laude dan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,86 dengan masa studi 3 tahun 1 bulan. aka/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply