Connect with us

DAERAH

Rokok Menjadi Penyumbang Terbesar Kasus PPOK, Dan Pencetus Kematian Ketiga Di Dunia

Published

on

dr Royani, SP. P, RSUD dr Darsono Pacitan.

Pacitan,jarrakpos.com- Dampak bahaya merokok, menjadi atensi serius dari pemerintah. Itu mengingat dari tahun ke tahun, kasus penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) terus mengalami peningkatan.

Termasuk di Kabupaten Pacitan, kasus PPOK disepanjang Tahun 2022-2023 baik pasien rawat inap maupun rawat jalan, terus meroket.

Seperti disampaikan dr. Royani,Sp.P (Spesialis Paru) yang bertugas di RSUD dr Darsono ini.

Ia mengungkapkan, bahwa banyaknya rokok, baik ringan sampai berat, mempengaruhi masalah kesehatan seperti asma, tumor mulut dan tenggorokan, jantung koroner, stroke, kepikunan, impoten, komplikasi kandungan dan cacat janin.

Advertisement

Efek yang paling umum adalah penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) (Singh et al., 2019),

Berdasarkan temuan (GOLD) Global Initiative Chronic Obstruktive, mengenai PPOK, yaitu penyakit dengan ciri-ciri khusus kekurangan saluran napas sehingga tidak adekuat (Oemiati, 2013).

“Dinas Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) sebagai pencetus utama kematian ke 3 di dunia.

Secara global, PPOK diprediksi akan meningkat seiring berjalannya waktu, hal ini karena adanya paparan yang terus menerus terhadap faktor risiko PPOK dan populasi usia,” terang Royani, dalam siaran persnya, Ahad (30/6).

Advertisement

Berdasarkan data pasien PPOK di RSUD dr. Darsono Pacitan pada tahun 2022 s/d 2023, sambung dia, terjadi peningkatan baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap.

Kasus PPOK laki-laki meningkat dari 148 pada tahun 2022 menjadi 169 pada tahun 2023 atau meningkat 14,19 persen. “Sedangkan kasus PPOK perempuan meningkat dari 72 pada tahun 2022 menjadi 110 pada tahun 2023, atau meningkat 52,78 persen,” sebutnya.

Kasus PPOK menurut kelompok umur pada pasien laki-laki terlihat meningkat dimulai dari kelompok umur 25 tahun sampai dengan 65 tahun.

Sedangkan kelompok umur terbanyak kasus PPOK ada pada kelompok umur 65 tahun. “Pada pasien perempuan menurut kelompok umur dengan kasus tertinggi ada pada kelompok umur 45-64 tahun, kedua pada kelompok umur >65 tahun,” tandas Royani. (Red/yun).

Advertisement