Connect with us

    DAERAH

    Rozama Halawa Apresiasi Profesionalitas Majelis Hakim PTUN Medan

    Published

    on

    Gunungsitoli – Rozama Halawa (foto) Penggugat perkara nomor: 73/G/2022/PTUN.MDN. dengan Tergugat Kepala Desa Lolofitu Kecamatan Lolofitu Moi,  Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memeriksa dan mengadili gugatannya karena merasa dizolimi dan ditindas oleh oknum penguasa di Desanya.

    “Saya sangat mengapresiasi profesionalisme Majelis Hakim PTUN Medan pada agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi Rabu lalu (26/10), setelah saya mendengar proses pemeriksaan saksi dari Kuasa Hukum saya, saya berpendapat bahwa Majelis Hakim PTUN luar biasa profesional dan tegas serta independen. Sehingga saya berkeyakinan bahwa perkara ini akan mendapatkan putusan yang berkeadilan, terutama terhadap saya kaum marginal yang berasal dari perkampungan  disebuah pulau terpencil dan tertinggal” ujar Rozama yang dihubungi wartawan via seluler, Jumat (28/10).

    Dikatakan Rozama bahwa, saksi Tergugat yang merupakan mantan Camat Lolofitu Moi yang diperiksa oleh majelis hakim terkait suratnya yang diduga kuat berakibat hukum, tentu akan menjadi atensi dan pertimbangan mendasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara gugatan saya. Namun itu hanya pendapat saya secara pribadi sebagai masyarakat awam dan buta hukum. 

    “Segala keputusan, kita serahkan sepenuhnya kepada majelis Hakim, tentunya kita yakini jika majelis hakim profesional dan bijak dalam menegakkan supremasi hukum. Kita masyarakat biasa mungkin hanya bisa menilai dari luar tetapi tak dapat melihat seperti apa didalamnya” kata Rozama penuh harap agar bisa dikembalikan hak-haknya.

    Advertisement

    Disinggung Rozama, bahwa sehubungan dengan isi daripada eksepsi atau jawaban Tergugat yang menyebut bahwa telah memberikan kepadanya peringatan 1-3 sebelum diberhentikan oleh Kepala Desa, kata Rozama “itu merupakan suatu kebohongan dihadapan majelis hakim”., Rozama mengakui bahwa tidak pernah menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud.

    (Arman).

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply