Connect with us

    HUKUM

    RT Terpidana Korupsi Dana UPK Luragung, Divonis 4 Tahun Penjara

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan lakukan proses eksekusi terhadap RT, terpidana kasus perkara korupsi perguliran UPK Luragung eks dana PNPM tahun anggaran 2021, yang bersumber dari dana APBN, di Lapas Kelas 2 Sukamiskin, Bandung, Kamis (14/3/2024).

    Kepala Seksi Pidsus Kejari Kuningan Sudiarso, ST, SH, MH, saat memimpin langsung pelaksanaan eksekusi mengungkapkan, proses eksekusi RT yang sebelumnya sempat melarikan diri itu dilakukan timnya bekerja sama dengan Kejari Kota Bandung.

    “Saat masih berstatus sebagai tersangka, terpidana RT sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejari Kuningan. Namun, setelah tim Pidsus dan tim Seksi Intelijen Kejari Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi tempat persembunyiannya, akhirnya terpidana RT berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya,” ungkap Sudiarso.

    Sudiarso menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Dimana, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.

    Advertisement

    Oleh karena itu, kata Sudiarso, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RT dijerat pidana penjara 4 tahun, dan denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum RT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,-.

    “Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, terpidana menerima putusan tersebut. Sehingga, pihak Jaksa Kejari Kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,” tandasnya. (Agh@n)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply