Connect with us

    HUKUM

    Rugikan Negara 1,2 Triliun, Kasus Waskita Naik ke Penyidikan

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

    “Tim menyampaikan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum untuk menaikan perkara korupsi itu ke tahap penyidikan. Sudah dinaikan ke tahap penyidikan dengan nilai dugaan kerugian negara sementara Rp1,2 triliun,” ucap Ketut.

    Terkait perkara korupsi tersebut, Ketut menjelaskan bahwa penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi yaitu di Kantor Pusat Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis 19 Mei 2022.

    Mantan Wakajati Bali tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini meskipun Kejagung sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan menetapkan saksi sehingga menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

    Advertisement

    “Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakuan pemeriksaan terhadap 17 orang sebagai saksi,”kata Ketut.

    Ketut juga menuturkan tentang penyimpangan dana di beberapa kegiatan Waskita Beton Precast. Berikut ini dugaan penyimpangan dana yang dilakukan: Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR), Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. (Jum/Red)