Connect with us

NEWS

Rugikan Negara 1,4 Triliun, Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Korupsi Terpidana Bety

Published

on

JAKARTA. Jarrakpos.com. Pada Selasa 02 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama BETY di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya, Rabu (3/3/2021).

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Bety
Tempat Lahir : Sigli
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 25 Agustus 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas
Tempat Tinggal : Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk,
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Kewarganegaraan : Indonesia

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun (satu triliun empat ratus milyar rupiah).

Advertisement

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terdakwa BETY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan MUHAMMAD HELMY KAMAL LUBIS dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 (tujuh ratus tujuh tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama”, jelas Kapuspenkum Kejagung.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejagung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3/Kapuspenkum Kejagung.

Sumber : JarrakposOfficial
Editor : Kurnia

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]