Connect with us

    HUKUM

    Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kajati Banten Diminta Ungkap Kembali Kasus Tablet di Lebak

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Beredar adanya surat dikalangan wartawan mengenai permohonan masyarakat agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang baru, Didik Farkhan Alisyahdi menyelesaikan permasalahan dugaan kasus korupsi pengadaan computer tablet pada dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten yang pernah ditangani pada tahun 2020/2021. Dimana dalam kasus tersebut, sesuai dengan laporan Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik {ALIPP} potensi kerugian negara atas pengadaan tablet untuk SMA/SMK/SKH di Kabupaten Lebak sebesar Rp.1 Miliar, tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutnya.

    Berikut isi surat yang dipertanyakan masyarakat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banten :

    Kepada Yang Terhormat, Bapak Pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asallamualaikum Bapak Pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Terimakasih sebelumnya, Izinkan kami masyarakat Banten yang peduli terhadap kasus yang pernah ditangani oleh Kejati Banten tentang dugaan korupsi pengadaan computer tablet pada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi banten baik itu di Lebak maupun di Pandeglang. Dari hasil investigasi dan analisa yang ALIPP,

    “Untuk penanganan kasus di Lebak sampai dengan saat ini belum adanya informasi lanjutan tentang penangananya dan sempat terputus dalam pemberitaan mengenai kelanjutan kasus yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten ataupun Kejari Lebak. Untuk itu, kami masyarakat Banten menanyakan perkembangan penanganan kasusnya.’’ Tulis dalam isi surat tersebut yang diterima redaksi. Jumat (17/3)

    Advertisement

    “Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK negeri senilai Rp 25,3 miliardi Pandeglang yang ditangani oleh Kejari Paandeglang saat ini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Untuk itu, kami masyarakat Banten mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut kepada bapak Kajati yang baru. Terimakasih.’’ Lamjut dalam isi surat tersebut.

    Selain menanyakan tentang kasus dugaan korupsi tablet yang ditangani oleh Kajati Banten, dalam surat tersebut juga dicantumkan bukti link media yang pernah memuat beritanya seperti BantenTribunnews yang menulis Kajati Banten selidiki kasus korupsi tablet suswa di Lebak dan Pandeglang dengan melibatkan dua Kejari.

    Selain itu, dalam surat permohonan pengungkapan Kembali kasus korupsi tablet di Lebak juga dicantumkan bukti link media dari Beritasatu dengan judul ALIPP Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Rp 15,9 Miliar ke Kejati Banten.

    Selanjutnya, dalam surat tembusan laporan masyarakat tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung RI dan Jamintel Kejaksaan Agung RI.

    Advertisement

    Sebelumnya, Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan kasus dugaan korupsi pengandaan tablet untuk SMA/SMK/SKh di Lebak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Proyek pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten KCD Lebak dan Pandeglang. Diduga terjadi penggelembungan atau mark up harga dari pengadaan tablet untuk siswa SMA/SMK/SKh itu.

    Pengadaa tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak itu senilai Rp8,5 miliar. Sementara, di Pandeglang senilai Rp24 miliar, rinciannya untuk SMP senilai Rp8,1 miliar dan SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang senilai Rp15,9 miliar. Untuk Pengadaan HP Tablet di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang itu jumlahnya sekitar 8.366 unit. 4.837 unit untuk untuk SD, 3.529 untuk SMP.

    Dari hasil investigasi dan analisa yang ALIPP, potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tablet untuk SMA/SMK/SKh di Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Sedangkan SMP dan SD di Kabupaten Pandeglang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar. (Jum)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]