Connect with us

    DKI Jakarta

    Rugikan Negara Rp 200 Miliar, Dua Direktur Perusahaan Swasta Ditahan

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting membenarkan kedua tersangka tersebut sudah ditahan. Kedua tersangka itu berinisial RO, selaku Direktur PT Interdata dan RN yang merupakan Direktur PT Quartee Technologies.

    “Ada 2 orang yang kemarin digeledah, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Mereka berinisial RO dan RN,” kata Iwan Ginting melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuari, Jumat (4/8/2023).

    Meski demikian, Lingga mengaku pihaknya belum dapat merinci peran mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran perkara ini masih dalam pengembangan.

    Advertisement

    “Ini kan masih belum berhenti di sini, artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan. Untuk kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp.200 milyar, untuk jumlah pastinya sedang dihitung oleh penyidik bersama dengan auditor dari Telkom,” ucap Lingga

    Adapun, kedua perusahaan tersebut adalah PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan dua perusahaan terkait dugaan korupsi. Mereka melakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh pihak pengurus wilayah setempat.

    “Kegiatan turut disaksikan oleh Lurah, Sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat,” kata Lingga kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

    Advertisement

    Ditegaskan Lingga, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

    Dari hasil penggeledahan kedua perusahaan itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakbar menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. (Jum)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]