Connect with us

    NEWS

    Rumah Dinas Vita Ervina Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Digeledah KPK

    Published

    on

     

    Ket foto : Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina

    JAKARTA, jarrakpos.com ! Rumah dinas anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11/2023).

    Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pengeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya pada Kamis 16 Nopember 2023 pagi di gedung KPK. Menurutnya tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud.

    “Pengeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” kata Ali Fikri.

    Advertisement

    Dari upaya paksa itu, tim KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara SYL, yaitu catatan dokumen dan bukti elektronik, untuk selanjutnya segera disita untum dijadikan barang bukti dalam kasus perkara tersebut.

    Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

    Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

    SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

    Advertisement

    Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

    Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

    Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

    Advertisement

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

    Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

    Advertisement

    Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.(ded)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]