Connect with us

NEWS

Rumah Pendiri Masjid Salman ITB, Achmad Noe’man Akan Dieksekusi Gara Gara Kasus Ini

Published

on

BANDUNG, Jarrakpos.com – Rumah milik Ir. H. Achmad Noe’man Jln Karanglayung No 10 RT 004 RW 002 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung tiba tiba pindah kepemilikannya ke orang lain.

Achmad Noe’man dikenal sebagai tokoh arsitek Indonesia yang mendedikasikan hidupnya untuk membangun masjid, sehingga dijuliki sebagia Arsitek Seribu Masjid dan Maestro Arsitektur Masjid Indonesia dan yang paling fenomenal juga sebagai arsitek dan pendiri Masjid Salman ITB.

Pindah kepemilikan rumah Achmad Noe’man, arsitek pelopor masjid tanpa kubah tersebut, terungkap dalam persidangan gugatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Kamis 21 Oktober 2021.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman dengan agenda putusan. Adapun dalam putusan tersebut majelis hakim menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe’man.

Advertisement

“Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum jadi tidak sampai disini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami,” ujar Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe’man, usai sidang putusan sela.

Menurut Khalid SH, sengketa kepemilikan yang diajukan perbuatan melawan hukum PT Indosurya Inti Finance yang melaksanakan lelang yang dinilainya cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.

“Atas keputusan hakim tadi kecewa, kami menilai apabila prosesnya cacat maka otomatis bukti kepemilikan cacat hukum. Makanya kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum dan tidak akan berhenti disini, kami akan terus berjuang,” ujarnya.

Dijelaskan Abdul Khalid, gugatan ini pada dasarnya adalah sengketa kepemilikan, dimana kepemilikan beralih ke pemenang lelang tergugat III cacat hukum sehingga wajar sertifikat balik mana tidak punya kekuatan hukum.

Advertisement

“Selain soal tersebut, kami juga mengajukan gugatan itu karena ada keanehan dalam pelaksanana pemberian kredit dari Rp9 miliar yang diterima hanya Rp6 miliar, dipotong 3 miliar, itu kan praktek tidak lazim,” ujarnya.

Kemudian dana yang ditransfer pun bukan atas nama PT Indosurya Inti Finance tapi oleh PT Bangun Proferindo padahal klien kami berhubungan dengan PT Indosurya Inti Finance.

Kemudian alasan gugatan lain karena melakukan eksekusi oleh PT Indosuryo ternyata perjanjian pokok telah berakhir seharusnya hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis sedangkan perjanjian tahmbahan hak tanggungan melekaT pada perjanjian pokok.

“bila perjanjian pokok berakhir maka prjanjian hak tanggungan juga berkahir,” katanya.

Advertisement

Kemudian berdasarkan bukti bahwa nilai hak tanggungan Rp25 miliar ternyata di lelang dan dibeli tergugat tiga Rp10 miliar 600 juta. “Itu sangat merugikan klien kami,” katanya.

 

 

 

Advertisement

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]