NEWS
Rumah Restorative Justice Umah Keadilan Diresmikan Kajati Ade
BANGLI(jarrakpos.com) – Desa Penglipuran yang berada di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali telah menjadi desa tersohor di mata dunia dengan julukan salah satu desa terbersih di dunia. Selain kebersihannya, Desa Penglipuran juga menjunjung tinggi nilai leluhurnya, sehingga mengusung patokan adat yang sudah turun temurun. Penyelesaian permasalahan di masyarakat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan hukum adat sebagai langka memulihkan keadaan di masyarakat. Atas dasar inilah, Kejari Bangli mencanangkan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bangli di Desa Penglipuran.
Pencanangan Desa Penglipuran sebagai Rumah Restorative Justice diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, Rabu, 20 April 2022. Peresmian Rumah Restorative Justice yang diberi nama Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan dan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya,Kajati Bali menyampaikan bahwa mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditujukan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan ditujukan pada penghukuman terhadap pelaku semata. Pemulihan kembali pada keadaan semula tersebut dimulai dengan adanya permintaan maaf dari pelaku (serta keluarga pelaku) kepada korban (serta keluarga korban) dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, baik tokoh agama maupun tokoh adat. Atas dasar permintaan maaf tersebut jaksa menginisiasi dilakukannya musyarawah antara pelaku dan korban termasuk keluarganya dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat. Dengan adanya perdamaian maka akan pulih juga harmoni dalam masyarakat dan keseimbangan kosmis yang merupakan salah satu nilai budaya bangsa akan kembali seperti semula.(gus)
You must be logged in to post a comment Login