NEWS
Rumuskan Pergub Energi Bersih, Gubernur Lakukan Uji Publik
Denpasar, JARRAKPOS.com – Sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” (Pola Pembangunan Semesta Berencana) menuju Bali Era Baru, khususnya misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah, Gubernur Bali mengundang para praktisi, akademisi hinga media untuk ikut serta dalam Konsultasi Uji Publik Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (11/6/2019).
Baca juga : Isu Reklamasi Teluk Benoa Sudah Selesai, Foto Gubernur Koster di Medsos Jangan Dipolitisir
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana, mengatakan jika kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem Energi Bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah. “Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali.” Jelas Koster seperti dibacakan oleh Sudarsana serta dimoderatori oleh Dr. Wayan Rideng.
Adapun beberapa hal yang akan diperhatikan dalam pergub ini yaitu, a. Pembangkit Listrik wajib menggunakan bahan bakar Energi Bersih yaitu Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan, b. Menyiapkan Pusat Unggulan Energi Bersih (clean energy centre of excellence) untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi Energi Bersih, c. Memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, Desa Adat dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola Energi Bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional atau Swasta, d. Mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan Energi Bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau, e. Mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi bagi usaha-usaha di sektor Energi Bersih, dan f. Memberikan insentif dan disinsentif dalam upaya efisiensi dan konservasi energi.
Baca juga : Saatnya Penerapan Perda Desa Adat di Bali, Muncul Fenomena Pekerja Luar Masuk Tanpa Identitas
“Kearifan lokal yang bersandarkan 3 komponen utama di Bali : Alam Bali,Krama Bali & Kebudayaan Bali sangat diperhatikan disini sebagai perwujudan Ekonomi Gotong Royong dan Trisakti Bung Karno dimana melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam industri Energi Bersih, untuk itu kegiatan uji publik/konsultasi publik menjadi sangat penting untuk memperoleh masukan-masukan yang akan menyempurnakan rancangan peraturan gubernur nantinya.” tutupnya pada kesempatan tersebut. mas/ama/*
You must be logged in to post a comment Login