Jawa Barat
“Runtuhnya Benteng Terakhir”
Ancuurr minah…! Sebutan dialek Betawi yang pas diarahkan ke Mahkamah Agung (MA) kini. Seorang hakim agung dicokok KPK. Jadi tersangka dalam pengurusan perkara kasasi. MA (baca: Mahkamah Agung Republik Indonesia) sebagai garda terakhir peradilan di Indonesia, runtuh sudah.
Adalah kali pertama, hakim agung terjerat kasus pidana suap. Ironi! Makna “agung” hanya sebatas sebutan. Sejatinya hakim unggulan. Strata tertinggi hakim yang ternyata tak setara wibawa. Retak pecah dalam prilaku yang amat sangat tak terpuji. Tindak pidana yang tidak seharusnya dilakukan. Lagi, benteng terakhir peradilan itu runtuh. Bagai “nila setitik, rusak susu sebelanga.” Terpapar bau busuk, menusuk.
Di sisi lain, patut dicatat sebagai rekor aksi KPK. Soal satu ini, KPK unjuk: tak ada urusan dengan lembaga “sakral” itu. Konon, bukan kali pertama juga. Bedanya, sebelum ini tak berlanjut ke proses penyidikan.
Lengkap sudah, meliputi semua lini. Melibatkan lembaga kekuasaan dalam lingkup Trias Politica. Lengkap dalam arti sudah semua pimpinan lembaga tinggi negara. Terjerat tindak pidana korupsi yang berujung bui. Bahkan di Mahkamah Konstitusi, lembaga ekstra produk Gerakan Reformasi 1998. Lembaga dengan empat fungsi utama. Antara lain menguji undang-undang terhadap UUD ’45 dan perselisihan hasil pemilu.
Muncul kekhawatiran, MK bagai “antara ada dan tiada”. Kali ini menerpa puncak peradilan umum bernama MA. Fakta, runtuhnya pertahanan terakhir peradilan di republik ini. Muncul cibiran, bahwa “hukum tidak bisa ditegakkan.” Dengan kata lain, “bila butuh (baca: dibutuhkan) — hukum bisa ditegakkan.”
Tindak pidana yang melibatkan petinggi MK dan MA, bagai memupus harapan bagi pencari keadilan. Mengingkari semangat Trias Politica. Sejatinya, kedua lembaga itu berperan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Adalah sebagai yudikatif. Mengadili antara lain tindak pidana (korupsi). Bukan sebaliknya. Malah ikut-ikutan mencuri. Pengawal pengadilan yang justru jadi obyek pengadilan. Malah diikuti hakim agung MA. Lagi, ironis!
Lengkap sudah, karena sebelumnya menyeret pimpinan lembaga legislatif dan eksekutif. Lembaga legislatif, meliputi ketua DPD RI dan ketua DPR RI. Di tingkat eksekutif antara lain menteri, gubernur dan bupati/walikota hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Indonesia sebagai negara demokrasi mengadopsi Trias Politica yang juga dianut banyak negara. Konsep politik yang membagi tiga pemisahan kekuasaan. Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Legislatif sebagai pembuat undang-undang, Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang dan Yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang. Pemisahan kekuasaan yang saling lepas dengan kedudukan sederajat. Saling mengawasi dan mengimbangi.
Trias Politica, hakikatnya membatasi kekuasaan. Agar tak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang berpotensi kesewenang-wenangan. Maka Trias Politica juga disebut sebagai Tiga Pilar Demokrasi. Lantas Pers diposisikan sebagai pilar ke-empat, meski tidak dalam struktur pemerintahan. Kebebasan pers pada dasarnya ditujukan bagi peningkatan kualitas demokrasi. Apa hendak dikata, Pers kerap pula dipolitisasi penguasa dan pemilik modal.
Tragedi peradilan yang menyeret Hakim Agung di Mahkamah Agung, menguatkan berlangsungnya “abuse of power”. Penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa kecuali para petinggi legislatif dan eksekutif tadi yang harus masuk bui.
Belum lagi perkara “abuse of power” di Mabes Polri yang masih bergulir proses penyidikan — muncul lagi dari menara peradilan berlabel MA. Tragis! Meruntuhkan semua lembaga kekuasaan. Seolah mengabarkan pesimisme. Hampir tak mungkin dikembalikan pada keadaan semula. Membangunnya kembali, sungguh mahal.(red /tim)
Penulis: Imam Wahyudi
You must be logged in to post a comment Login