Connect with us

    NEWS

    RUU Provinsi Bali Terobosan Hukum Baru, Pembahasan Dipercepat tahun 2020

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT tersebut menjadi tugas berat bersama, khususnya bagi Gubernur Bali, Wayan Koster yang akhirnya pada Jumat (7/2/2020) diundang langsung untuk memapaparkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta. Berkat kerja keras dan perjuangan Gubernur Koster, akhirnya dapat meloloskan RUU Provinsi Bali bisa dipercepat masuk pembahasan Komisi II DPR RI. Perjuangan tersebut banyak mendapat dukungan masyarakat Bali, seperti diungkapkan pengamat dan praktisi hukum yang juga Lawyer Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH.,

    1th-bn#1/2/2020

    “Memang sudah sepantasnya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang dibuat saat zaman kolonial tersebut sepatutnya diganti. Kaena jika kita kondisikan dengan zaman sekarang, tentunya sudah banyak perubahan khususnya untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali. Saya kira itu bagus,” papar advokat asal Bali ini saat dihubungi, Kamis (6/2/2020), seraya menegaskan dengan disetujuinya RUU Provinsi Bali ini menjadi terobosan hukum baru bagi masyarakat Bali akan menjadi lebih sejahtera. “Perubahan zaman dan tantangan zaman kan semakin nyata saat ini, dan kita secara tidak langsung mengikuti perkembangan jaman tersebut, begitu juga dalam perkembangan hukum yang menyertainya,” imbuhnya.

    Baca juga: RUU Provinsi Bali Dibahas DPR RI Tahun 2020, Gubernur Koster: Semua Sudah Oke!

    Untuk itu terobosan hukum baru ini harus dibuat, karena Bali merupakan daerah yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, bahkan di dunia. Dimana kekayaan dan keunikan budaya serta kearifan lokalnya menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat dunia. “Untuk itu kita harus jaga secara bersama sama sesuai landasan hukum yang tepat saat ini dengan harapan masyarakat Bali bisa lebih sejahtera nantinya,” ujar advokat pemilik Kantor Hukum Agus M and Associates ini juga mengharapkan melalui RUU Provinsi Bali, pemerintah daerah bisa lebih diberi kewenangan untuk mengelola alokasi anggaran, khususnya mengurus Bali sesuai kondisi. “Karena kita yang mengetahui sumber daya baik alam, maupun manusianya sesuai eksistensi kearifan lokal Bali. Tentunya dengan tujuan kesejahteraan masyarakat Bali,” tutupnya.

    1bl-ik#5/2/2020

    Seperti diketahui, perjuangan berat dan lobi-lobi politik Gubernur Bali, Wayan Koster untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT tersebut, akhirnya berbuah manis. Terbukti Gubernur Koster tepat hari Jumat (7/2/2020) diundang langsung untuk melakukan persentasi RUU Provinsi Bali untuk dibahas DPR RI Tahun 2020 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Gubernur Koster sebelumnya juga sempat mengaku akan segera memaparan RUU Provinsi Bali di Senayan, Jakarta, saat acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (27/1/2020).

    Baca juga: Terima Kunjungan Puan Maharani, Gubernur Koster Titip Dukungan RUU Provinsi Bali

    Advertisement

    Ditegaskan Gubernur Koster perjuangan RUU Bali tidak perlu gembar-gembor, agar bisa lolos di DPR RI, meskipun hanya masuk daftar long list agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di nomor urut 162. Saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020) dikatakan perjuangan RUU Provinsi Bali ini, juga mendapat suntikan dukungan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera dibahas DPR RI tahun 2020. Jadi meskipun tidak masuk dalam agenda prioritas Prolegnas, namun tetap bisa dibahas tahun 2020. “RUU Provinsi Bali meskipun tidak ada di Baleg tetap akan dibahas tahun ini. Semua sudah oke! Saya dengan Komisi II sudah oke. Dengan Mendagri sudah oke. Dengan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sudah oke, bahkan beliau sudah langsung agendakan untuk kita. Kan saya sudah ketemu Ibu Puan,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Buleleng ini. aka/tim/ama