Connect with us

    NEWS

    Saatnya Penerapan Perda Desa Adat di Bali, Muncul Fenomena Pekerja Luar Masuk Tanpa Identitas

    Published

    on


    Jembrana, JARRAKPOS.com – Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH.M.Si saat memimpin operasi razia gabungan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Senin (10/6/2019) malam, menegaskan diperlukan sinergitas dari seluruh komponen masyarakat untuk melaporkan berbagai hal yang mencurigakan. Sehingga tidak ada toleransi bagi penduduk yang tidak beridentitas bisa datang ke Bali. Diungkapkannya akhir-akhir ini banyak urban tidak beridentitas datang dari kawasan timur Indonesia dan disusul dari Pulau Jawa. “Beberapa sudah dibalikkan ke asalnya, kemarin terdata 58 yang sementara didata dan ada beberapa sudah dipulangkan yang lain sudah ada penjaminnya. Sekarang ini fenomena baru pekerja luar Bali banyak masuk tanpa identitas,” terangnya.

    Ik-1/6/2019

    Sebagai bagian dari NKRI, memang Bali tidak boleh melarang siapapun untuk tinggal dan mencari pekerjaan. Namun di sisi lain juga penting melakukan pembatasan khususnya bagi urban yang tidak memiliki kualifikasi kerja dan tujuan yang jelas. Dewa Dharmadi juga menegaskan apa yang telah dilakukan sesuai SOP dan tidak bermaksud mendiskreditkan daerah asal urban. Sehingga melalui Perda Nomer 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat mampu menguatkan eksistensi desa adat dalam membentengi wilayahnya. Untuk itulah operasi tertib kependudukan ini menyasar pelabuhan nasional dan tradisional, terminal antar provinsi dan antar kota termasuk juga kantong penduduk pendatang tinggal, seperti rumah kos yang menjadi target utama.

    Baca juga : Satpol PP Bali Razia Pelabuhan Gilimanuk, Pulangkan Duktang Liar Tanpa Identitas

    “Harapan kita dengan terbitnya Perda No.4 tahun 2019 ini desa adat semakin kuat posisinya. Semakin berdaya guna untuk menjadi benteng terakhir menjaga Bali yang tertib, yang tentram, yang nyaman sebagai objek kunjungan wisata. Ke depan Bali ini jangan sampai menjadi tempat orang menganggur. NKRI ya tapi bukan berarti urban yang datang tidak beridentitas jelas sesuai dengan ketentuan kita terima. Yang tidak beridentitas kita kembalikan sesuai SOP kita,” tandasnya. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]